Lumajang (Lumajangsatu.com)- Kasat Reskrim Polres Lumajang dan Kapolres Lumajang menyerahkan 14 unit sepeda motor hasil razia di Kalidilem,Tempeh,dan Jarit. Pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikannya di Mapolres Lumajang. (15/05
Motor tersebut merupakan barang bukti hasil temuan razia yang saat itu pemilik tidak dapat menunjukkan STNK pada petugas. Sehingga diambil langkah untuk mengamankan sepeda motor bodong dengan syarat motor tersebut dapat diambil kembali apabila si empunya dapat menunjukkan bukti kepemilikan.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
AKBP Arsal Sahban mengatakan bahwa ini salah satu upaya untuk meminimalisir maraknya peredaran motor bodong di Kota Pisang dari hasil curanmor.
“Apabila hal semacam ini terus-menerus dilakukan tentunya akan membuat efek jera pada pembeli sepeda motor tanpa disertai dengan surat – surat yang sah" ujar dia
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Para pelaku curanmor akan sulit memasarkan hasil curiannya. Jika kesadaran dari masyarakat akan pentingnya bukti kepemilikan saat transaksi jual beli sepeda motor, tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas curanmor dengan sendirinya akan menurun.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH.M, hum mengatakan, melalui operasi penggeledahan sampai ke rumah-rumah warga ini akan terus dilakukan agar masyarakat pemilik motor bodong tidak merasa aman-aman saja dengan motor bodong yang dimilikinya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
“Tim Cobra dari Satreskrim akan terus melakukan penggeledahan ini. Jangan sampai masyarakat pemilik motor bodong merasa aman dengan motor yang dimiliki. Makanya pengeledahan ini tidak akan pernah berhenti, tutupnya.(Ind/red)
Editor : Redaksi