Lumajang (lumajangsatu.com)- Di hari yang sangat mulia ini, kami sangat bersyukur atas segala rahmat dan anugerah Allah SWT, karena hingga detik ini, kita semua masih diberi berkah waktu dan kesehatan, sehingga kita dapat hadir di gedung wakil rakyat ini guna mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang tentang pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Ke Gunung Gangsir mencari air Pemandangannya indah dipandang mata Dikala kita sudah menikmati segarnya air Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta hadirin yang kami hormati, Sebelum memasuki penyampaian Pendapat Akhir fraksi, perkenankanlah terlebih dahulu kami dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan: Pertama, ucapan terimakasih kepada saudara pimpinan rapat, atas kesempatan diberikan kepada Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan Pendapat Akhir fraksi terhadap Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Kedua, ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Pansus 1 dan 2 beserta anggota, Jajaran Sekwan, pendamping Pansus serta team eksekutif Pansus yang telah bekerja keras dengan penuh semangat untuk menghasilkan Perda yang berkualitas seperti yang kita harapkan bersama serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lumajang. Ketiga, kami juga mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat saudara Plt Bupati Kabupaten Lumajang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten yang telah menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, Setelah mencermati dan mendalami Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu, antara lain: 1.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 2.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; 3.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan; 4.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat perlu menyampaikan beberapa hal, antara lain sebagai berikut: 1.Kesejahteraan Tenaga Pendidik 1.1.Setelah kami dalami jawaban Pemerintah terkait dengan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sangatlah normatif dan belum menjawab dengan solusi yang diharapkan atas fakta riil yang ada, kami juga telah mendalami esensi dari Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2013, yang didalamnya telah mengatur tentang kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), namun sekali lagi kami menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT dapat disesuaikan, setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 1.288.000,- (Saju Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Untuk meyikapi hal ini, kita (pihak Eksekutif dan Legislatif) bisa ”duduk bersama” mengkaji kembali/ menghitung ulang kemampuan APBD Kabupaten Lumajang, yang output-nya untuk honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat di cover atau dibiayai oleh APBD, bukan dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan. Sebab jika honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan, maka yang terjadi adalah: sebagian besar anggaran untuk honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT diambil dari dana BOS dan BOSDA yang dalam prakteknya justru mengurangi hak-hak siswa. 1.2. Bersama ini pula Fraksi Partai Demokrat menghimbau kepada Pemerintah, manakala kedepan masih terjadi adanya tarikan/sumbangan di sekolah, agar diberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah selaku penanggungjawab lembaga sekolah yang dipimpinnya, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Mari kita bersama-sama berkhikmad menyukseskan pendidkan wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Lumajang. 2.Tata Cara Pemilihan Kepala Desa 2.1.Terkait dengan proses tata cara Pemilihan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten belum menjawab secara utuh dan kongkret tentang upaya antisipasi permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat pada pemadangan umum tanggal 12 Februari 2015 yang lalu, perihal terjadinya kasus ijaszah palsu yang digunakan oleh Calon Kepala Desa ketika mendaftarkan diri, maka pada kesempatan ini kami pandang perlu untuk mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar secara teknis pelaksanaan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan lebih ketat dengan melibatkan Lembaga atau Instansi yang membidangi dan berkepentingan termasuk Kepolisian, untuk meneliti dengan seksama semua dokumen yang dipersyaratkan termasuk juga ijazah dan kemudian dituangkan didalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang melaksanakan verifikasi serta Calon Kepala Desa yang bersangkutan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, dengan tujuan agar permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi di kemudian hari. 2.2.Pada kesempatan ini pula Fraksi Partai Demokrat menyarankan Kepada Pemerintah, terkait dengan Pelaksanaan Pilkades sebaiknya dibiayai oleh APBD tanpa atau tidak mengunakan dana APBD Desa. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, 3.Terkait dengan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Fraksi Partai Demokrat perlu kembali menekankan bahwa, Profesionalisme pengelola lokasi dan partisipasi penghuni sewa merupakan kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan, sehingga komunikasi antara pengelola lokasi dan penghuni sewa merupakan faktor penting yang perlu dibina dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa serta partisipasi penghuni sewa akan ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan dan kemampuan pengelola dalam melakukan pembinaan dan komunikasi yang baik. 4.Perihal tentang Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat sangat setuju dengan harapan RSUD yang didirikan di Kecamatan Pasirian tersebut dapat melaksanakan tugas upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, Selanjutnya, pada kesempatan ini pula perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal aktual yang terjadi dan tentunya ada yang harus mendapatkan apresiasi dan penghargaan serta ada pula hal-hal yang masih memerlukan perhatian serta penyikapan yang tepat dan bijak dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Lembaga atau Instansi vertikal di Kabupaten Lumajang, antara lain sebagai berikut: I.Penegakan Hukum a.Fraksi Partai Demokrat pada kesempatan ini meyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Saudara Kepala Kepolisian Resor Lumajang beserta jajaran yang telah dengan cepat dan sigap bertindak dalam menjawab keresahan hati sebagaian besar masyarakat Lumajang, dan Fraksi Demokrat sangat mendukung langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilakukan pihak Kepolisian Resor Lumajang dalam upaya menertibkan, mengamankan dan menegakkan hukum terhadap tindak kenakalan remaja, geng motor yang kerap kali mabuk-mabukan dan melakukan aksi kebut-kebutan dijalan umum serta upaya antisipatif yang telah, sedang dan akan dilakukan terhadap tindak kejahatan dijalanan, antara lain perampasan/begal sepeda motor dengan kekerasan yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi. Sekali lagi kami sampaikan terimakasih. II.Bidang Pariwisata 2.1.Jawaban Pemerintah tentang Kepala UPT Selokambang terkesan hanya sekedar menjawab untuk menggugurkan kewajiban belaka dan sangat normatif, sangat jauh berbeda dengan kenyataan dilapangan yang dikuatkan oleh hasil investigasi kami dilapangan, bahasa tegasnya adalah: ”Terkait sikap Kepala UPT Selokambang dalam mengelola obyek wisata dimaksud, realitanya tidak seperti jawaban Pemerintah yang dibacakan pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu, yang terkesan hanya sekedar menjawab untuk menggugurkan tanggung jawab serta mengabaikan masukan tulus dari Fraksi Partai Demokrat”. Menurut kami, yang bersangkutan sudah terlalu lama bertugas ditempat tersebut, berbagai bentuk lika-liku ”permainan” telah dikuasainya, maka solusinya untuk kepentingan pengembangan obyek wisata Selokambang ke depan yang lebih baik, serta peningkatkan PAD yang signifikan, perlu adanya penyegaran personel. 2.2.Kami mendapat laporan langsung dari masyarakat Desa Kandangtepus yang sempat menyaksikan terjadinya perselisihan dan adanya teguran dari Petugas Perum Perhutani BKPH Senduro terkait dengan pembangunan Gazebo sebagai fasilitas yang mendukung eksistensi obyek wisata Puncak B 29, yang mana Gazebo tersebut didirikan di atas lahan kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani dan masih belum mendapatkan ijin atau persetujuan dari pejabat pemangku kawasan hutan tersebut perihal bisa/tidaknya didirikan Gazebo di area dimaksud. Kami paham, bahwa maksud tujuan dari pembangunan Gazebo sebagai fasilitas yang mendukung eksistensi obyek wisata Puncak B 29 sangatlah baik, namun diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik pula guna mewujudkannya. Bersama ini pula kami sampaikan kepada pihak Perum Perhutani KPH Probolinggo sebagai pihak pemangku wilayah yang mengelola kawasan hutan negara tersebut, agar lebih terbuka dalam bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang. 2.3.Pemerintah juga tidak memberikan jawaban terhadap bergagai persoalan dalam upaya Pengembangan potensi obyek wisata alam bahari di Kecamatan Tempursari yang menurut penilaian kami perlu mendapatkan perhatian serius. Fraksi Partai Demokrat berharap agar berbagai kendala yang menghambat tumbuh kembangnya pembangunan pariwisata, seperti permasalahan lahan di TPI yang belum tuntas penyelesaiannya serta sarana infrastruktur jalan di desa Godoruso Kecamatan Pasirian dan disepanjang pantai selatan menuju ke Kecamatan Tempursari serta dari Kecamatan Pronojiwo menuju ke Tempursari yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan akibat aktifitas angkutan pasir yang pada akhirnya mengganggu dan berdampak langsung pada produktifitas dan mobilitas masyarakat pengguna jalan serta para wisatawan yang akan berkunjung ke obyek-obyek wisata alam di wilayah Kecamatan Tempursari. Dalam hal ini Pemerintah haruslah segera bersikap, dengan opsi antara lain: -Menjaga dan memelihara kelestarian alam yang ada untuk dioptimalkan sebagai destinasi wisata unggulan yang apabila dikelola dengan baik, kedepan pasti memberikan manfaat luas kepada masyarakat setempat dan dipastikan pula bisa menghasilkan PAD yang signifikan, atau; -Membiarkan kegiatan ekspolitasi pasir yang tak terkendali di muara-muara sungai dan disepanjang pantai laut selatan Kabupaten Lumajang yang juga dipastikan akan menyisakan kerusakan alam yang luar biasa sebagai warisan kepada anak cucu kita? III.Bidang Lingkungan Hidup Dari laporan masyarakat yang kami terima, bahwa telah terjadi abrasi di desa Tegal Banteng sebagai dampak dari aktifitas eksploitasi pasir pantai yang tak terkendali, hal ini dipastikan menjadi pemicu terjadinya bencana ekologi yang berdampak sistemik terhadap masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Fraksi Partai Demokrat menekankan kepada Pemerintah, agar permasalahan lingkungan ini mendapatkan perhatian yang serius serta segera mengambil langkah dan tindakan kongkret dalam menanganinya. IV.Bidang Perhubungan 4.1.Jasa Pelayanan angkutan kota di Lumajang sungguh sangat memprihatinkan, disamping kondisi kendaraan yang sebagian besar sudah tidak laik jalan, pelayanan operator angkutan kota juga sangat tidak memuaskan ditambah lagi dengan trayek yang tidak tertib dan carut marut. Jika kondisi seperti ini dibiarkan akan merusak citra Lumajang yang ber-motto ATIB BERSERI hanya gara-gara angkutan kota. Terkait dengan hal ini, diharapkan kepada Dinas terkait mulai memikirkan untuk mengadakan peremajaan armada angkutan kota serta melakukan pembinaan kepada operator sehingga penumpang/pengguna jasa angkutan kota dapat terlayani dengan baik dan merasa nyaman. 4.2.Pelaksanaan CAR FREE DAY pada hari Sabtu dan Minggu di alun-alun Lumajang adalah sangat baik dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, namun masih perlu adanya pengaturan arus para pengguna trotoar dan jalan diseputar alun-alun sehingga tercipta suasana yang lebih nyaman. Dan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gangguan terhadap perempuan dan anak-anak yang sedang memanfaatkan ruang menikmati CAR FREE DAY di Alun-Alun, diperlukan peran aktif dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk ikut serta membantu menciptakan ketertiban dan rasa aman di area tersebut. Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat Sehubungan telah terselesaikannya pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, dan Fraksi Partai Demokrat telah menelaah kembali hasil pembahasan tersebut secara rinci dan mendalam, maka kami menilai secara formil dan materiil telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Oleh karenanya Fraksi Partai Demokrat dengan penuh tanggung jawab serta dengan tetap senantiasa memohon Ridho Allah SWT, bersama ini kami mengucapkan: “Bismillahirrahmanirrahim“ Pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis Kliwon, tanggal 12 Maret 2015, Fraksi Partai Demokrat menyatakan: Menerima dan Menyetujui 1.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 2.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; 3.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan; 4.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna hari ini. Demikian Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Demokrat, kami tahu jika beberapa kritik, saran dan catatan yang kami sampaikan dengan niat tulus dalam Pendapat Akhir ini tidak diperlukan jawaban dari Pemerintah, namun untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan daerah dimasa yang akan datang, kami berharap tetap mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk dilaksanakan. Sebagai penutup, ijinkanlah kami membacakan pantun seperti yang biasa dilakukan oleh Saudara Plt. Wakil Bupati Lumajang di berbagai acara dan kegiatan untuk menyampaikan suratan yang tersirat di dalam kandungan makna pesan bijaknya.(Ls/red)
Author : Redaksi
Fraksi Golkar Minta Pemkab Hapus Sumbangan/ Pungli ke Siswa di Lembaga Pendidikan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Peraturan Daerah atau disingkat Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari system hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsi perda sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pasal 14 adalah (1) sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, (2) merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, (3) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, (4) sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lumajang Pasal 19 ayat (1) DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan; ayat (2) fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan daerah bersama Bupati, ayat (3) fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Bupati; ayat (4) fungsi pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut diupayakan proporsional dan seimbang dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya pembahasan 4 ( empat ) raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah, yaitu Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Rusunawa dan Raperda tentang SOTK Rumah Sakit Daerah Pasirian. Pembahasan berjalan tertib dan lancar dan dilaksanakan oleh Pansus I dan Pansus II DPRD bersama Tim I dan Tim II Pemerintah Kabupaten Lumajang. Dinamika cukup berkembang terjadi pada pembahasan Raperda tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Konsekuensi dari perubahan perundangan yang telah dilakukan, perihal pengaturan tentang desa berimplikasi pada peraturan pelaksanaan atas perundangan di bawahnya meliputi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sampai dengan Peraturan Daerah tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten ke depan diharapkan jauh lebih baik, aman dan lancar, efektif dan efisien, serta terpilihnya pemimpin terbaik secara demokratis di tingkat desa. Karena itu penjabaran lanjutannya adalah Pilkades akan dilaksanakan serentak dengan metode beberapa gelombang mengingat kondisi masa jabatan kepala desa yang berkhirnya berbeda beda. Beberapa pertimbangan yang direncanakan dilakukan oleh Kabupaten antara lain, (1) pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, (2) kemampuan keuangan daerah dan atau (3) ketersediaan PNS di lingkungan Pemda yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kepala Desa. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan perundangan yang diberlakukan, dengan mempertimbangkan kondisi, budaya, pengalaman, keamanan, efektifitas dan efisiensi, fraksi kami cenderung menyepakati dengan hanya 1 ( satu ) lokasi TPS yang diatur untuk beberapa dusun dan sejumlah bilik disesuaikan kebutuhan menurut jumlah pemilih. Hal ini sangat penting, mengingat teknis ini berkaitan dengan penentuan calon Kepala Desa Terpilih. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa menjadi hal penting yang dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa (1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten, dan (2) Dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara. Karena itu Fraksi Partai GOLKAR meminta agar pada pelaksanaan Pilkades setelah tahun anggaran 2015 hendaknya lebih disempurnakan dalam perencanaan anggarannya, baik di di tingkat Kabupaten ( APBD ) dan di tingkat Desa ( APB Desa ) sehingga amanah peraturan daerah bisa dipenuhi guna terselenggaranya Pilkades yang aman, lancar, demokratis dan tidak memberatkan para calon. Di samping itu, optimalisasi wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab panitia pemilihan Kepala Desa di tingkat kabupaten dan di tingkat desa serta tim pengawasan yang dibentuk di tingkat kecamatan sangat penting dilakukan guna mendukung kelancaran dan ketertiban penyelengaraannya. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan system pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (2) penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen system pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, (3) Pendidikan berbasis keunggulan local adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah, (4) Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Dalam Peraturan Pemerintahanomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 2 ayat (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global. Perihal diberlakukannya larangan memungut sumbangan dana untuk penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah dengan cara memberikan kesempatan para pemangku yang terlibat dan dilibatkan dalam pendanaan pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Ayat (2) masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, (b) peserta didik, orang tua, atau wali peserta didik, dan (c) pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Fakta yang ditemui berkaitan dengan syarat kecukupan, alokasi dana dari pemerintah daerah hanya memenuhi lebih kurang 60 persen. Sehingga kondisi ini menyebabkan beberapa program dan kegiatan di satuan pendidikan tidak bisa dilaksanakan dalam upaya memenuhi capaian sesuai Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal. Fakta yang ditemui di beberapa sekolah, bahwa dalam pengelolaan dana penyelenggaraan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada para peserta didik yang kurang mampu dengan cara membebaskannya dari beban pembiayaan sekolah melalui subsidi silang, artinya para peserta didik yang mampu membantu mereka yang kurang mampu sekaligus membangun harmonisasi di antara mereka. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pembangunan Rusunawa diharapkan dapat membantu sebagian Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang belum mampu memiliki rumah. Optimalisasi pengelolaan Rusunawa perlu diatur guna terlaksananya ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan para calon penghuninya. Penyediaan Rusunawa dan fasilitasinya dari segi kuantitas dan kualitas agar terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Rapat Paripurna dewan yang kami hormati, Seiring peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Lumajang, maka Pemerintah harus segera merespon atas beberapa urusan wajib seperti kesehatan. Pemenuhan pelayanan kesehatan dari segi kuantitas dan kualitas wajib diwujudkan dan ditingkatkan agar tercipta ,masyarakat yang sehat dan sejahtera. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, mutlak sangat penting dengan mempertimbangkan lokasi strategis, skala dan kualifikasi pelayanannya. Guna mewujudkannya perlu didukung oleh pengelolaan yang baik melalui penyusunan SOTK dan pemenuhan SDM yang kompeten. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Hasil Pansus I dan II terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda direkomendasikan pembetulan/ perubahan dan penyempurnaan terkait materi Raperda baik substansi maupun redaksinya sesuai pembahasan. Pansus I dan II berkesimpulan bahwa 4 ( empat ) Raperda yang sudah dibahas tidak ada permasalahan dan dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Pada kesempatan kali ini Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan Pendapat Akhir terhadap pembahasan 4 ( empat ) Raperda, dengan mengucapkan,BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM, Menyetujui 4 ( empat ) Raperda yang telah dibahas yaitu : (1) Raperda tentang Tatacara Pilkades, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, (3) Raperda tentang Rusunawa, (4) Raperda tentang SOTK RSUD Pasirian, untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, Sebelum mengakhiri pendapat akhir Fraksi Partai GOLKAR, kami menghimbau agar Perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah benar benar ditegakkan, dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara maupun masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam hal ini juga sangat menentukan efektifitas dari perundangan yang berlaku. Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Lumajang, begitu marak dan terbuka pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi angkutan niaga bertonase berat melebihi ketentuan sehingga berdampak besar terhadap kerusakan di banyak ruas jalan dan terjadinya banyak kecelakaan terhadap para pengguna jalan.Kondisi ini perlu segera disikapi oleh para pemangku dan pelaksana penegakan perundangan agar kewibawaan hukum senantiasa terjaga.(red)
Jelang Pelantikan Bupati, As at Malik Dituding Mbalelo Dari Demokrat
Lumajang(lumajangsatu.com) - Jelang pelantikan Bupati Lumajang, As'at Malik, konstelasi politik mulai memanas. Fraksi Demokrat dalam pandangan akhir terhadap 4 Raperda menyampaikan pantun yang dinilai, As'at Malik lupa pada sumbernya alias Mbalelo. Dalam PU Fraksi Demokrat diakhir pandangannya di rapat Paripurna, Kamis(12/03), disampaikan oleh Arif Rahman, ada sindiran lewat pantun yang berisikan sebagai berikut: Ke Gunung Gangsir Mencari Air Pemandangannya Indah Dipandang Mata Dikala Kita Sudah Menikmati Segarnya Air Janganlah Pernah Lupa Dari Mana Sumbernya. Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono sempat meminta Arif Rahman mengulang. Pasalnya, pantun yang disampaikan berisikan pesanan. Sejumlah wartawan yang meliput di gedung DPRD terkaget-kaget. Pasalnya, Hubungan As'at Malik dengan Demokrat sangat dekat dibanding dengan Golkar dan PAN sebagai partai pengusung di Pilkada lalu. Tekanan politis lewat pantun oleh Fraksi Demokrat ke As'at Malik dinilai jurnalis sangat efektif karena As'at pandai berpantun politik. (ls/red)
Guru Non NIP dan Tukang Kebun Kurang Diperhatikan, Fraksi PPP-PKS Desak Pemkab
Lumajang (Lumajangsatu.com) - Fraksi keadilan dan pembangunan memandang pentingnya penataan pendidikan di kab.lumajang karena maju tidaknya daerah tergantung proses pendidikan utamanya pendidikandasar,dan bagi sekolah yang dibiayai oleh pemerintah daerah, masyarakat nantinya akan dibebaskan dari segala pungutan atau sumbangan untuk jenjang pendidikan dasar SD/MI dan SMP/MTS. begitu juga pengaturan pemilihan kepala desa sudah selayaknya dibiayai oleh APBD, dengan dibiayai dari APBD maka akan dapat mengurangi ketidakpuasan masing masing calon yang terjadi seusai perhelatan pilkades. Sebab yang kalah biasanya bertambah tidak puas, karena telah mengeluarkan iuran biaya pilkades. Yang menang juga hutangnya bertambah banyak, tidak sedikit kepala desa terpilih tidak bisa menggarap bengkoknya. contoh pilkades yang dibiayai APBD ini sudah dilaksanakan di kab.Temanggung JATENG padath.2007. Terkait dengan penataan RUSUNAWA hendaknya team seleksi harus benar-benar melakukan verifikasi yang akurat, yang diprioritaskan bagi keluarga yang berpenghasilan rendah. Dan yang tidak kalah pentingnya terkait pengelolaan RSUD pasirian, diharapkan dengan terselesaikannya perda SOTK secepatnya bisa mulai beroperasi dan memberikan pelayanan yang prima. Rapatparipurnadewan yang kami hormati, Setelah Fraksi Keadilandan Pembangunan (PPP-PKS) mengikuti pembahasan 4 (empat) RAPERDA, maka dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMAANIRROHIM, menyampaikan pendapat : “dapat menerima dan menyetujui” 4 (empat) RAPERDA untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Lumajang. Rapat paripurna dewan yang kami hormati, Kendati fraksi keadilan danpembangunan menerima dan menyetujui 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, bukan bermakna bahwa Fraksi Keadilandan Pembangunan menganggap Rancangan Perda tersebut sudah final untuk dikritisi dan diberi masukan serta saran. Berdasarkan pinsip tersebut, pada kesempatan ini kami dari Fraksi Keadilan dan Pembangunan menyampaikan kritik, saran, masukan dan catatan baik terkait permasalahan umum di kabupaten Lumajang juga terkait dengan 4 (empat) RAPERDA, diantaranya sebagai berikut : 1.Fraksi Keadilandan Pembangunan mendukung pelaksanaan pembinaan keagamaan melalui wadah PGRI, dengan harapan nantinya para pendidik yang berada di kabupaten Lumajang ini memiliki akhlaqul karimah, sehigga bisa memberikan contoh tauladan kepada peserta didik. Jika peserta didiknya “baik” maka akan mengurangi tingkat kenakalan pesertadidik, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. 2.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan, agar honor guru Non NIP sebaiknya diberikan setiap 1 (satu ) bulan sekali, dan langsung ditransfer kerekening masing-masing guru. 3.Fraksi Keadilan dan Pembangunan mendorong PEMKAB Lumajang, agar guru yang tidak lolos penjaringan K-2, untuk seyogyanya dimasukkan lagi dalam seleksi PNS. Dan bagi guru non PNS diberikan peluang untuk mengurus dan mendapatkan Non NIP. 4.Berdasarkan pengaduan beberapa tukang kebun sekolah, mereka sudah ada yang 30 tahun mengabdi, namun tidak ada kejelasan akan nasibnya. Maka FKP meminta kepada dinas terkait memberikan perhatian yang lebih, guna kesejahteraan para tukang kebunsekolah. 5.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan agar peserta didik mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan di ajarkan oleh pendidik yang seagama. 6.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan agar pengguna RUSUNAWA yang sudah lanjut usia, untuk diprioritaskan menempati di lantai dasar, dan untuk panitia seleksi calon pengguna RUSUNAWA selayaknya melibatkan DinasPekerjaan Umum. 7.Fraksi Keadilandan Pembangunan mengharapkan, setelah RAPERDA tentang pemilihan Kepala Desa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, maka secepatnya Pemkab Lumajang menyelesaikan gaji kepala desa dan perangkat, yang belum terbayarkan mulai bulan Januari tahun 2015. 8.Fraksi Keadilandan Pembangunan menyarankan kepada FORKUPINDA untuk mencarikan solusi jalan keluar, terkait maraknya kejahatan “BEGAL MOTOR” yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang, baik melalui sosialisasi dan antisipasi akan adanya kejahatan tersebut. Dan khusus bagi POLRI DAN TNI agar lebih proaktif untuk mengurangi dan menindak aksi kejahatan BEGAL MOTOR, dengan mengaktifkan peran Babinsa dan Babinmas. 9.Fraksi Keadilandan Pembangunan melihatnya banyaknya kecelakaan lalulintas, yang salah satu penyebabnya adalah banyaknya jalan yang rusak dan berlobang. Maka FKP meminta kepada dinas PU untuk segera berkoodinasi dengan dinas PU Propensi, agar secepatnya membenahi jalan-jalan yang rusak, sebelum bertambah korban-korban berikutnya. 10.Fraksi keadilan dan pembangunan menyarankan kepada dinas Perhubungan untuk melakukan penertipan secara rutin terhadap truk-truk pasir yang melebihi tonase muatan. Rapat paripurna dewan yang kami hormati, demikian pendapat akhir Fraksi Keadilandan Pembangunan terhadap empat Rancanangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang. Fraksi Keadilan dan Pembangunan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Pansus 1 danPansus 2. (red)
Dituding Mbalelo, As at Malik Minta Demokrat Tak Berburuk Sangka
Lumajang (lumajangsatu.com) - Acara Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi serta persetujuan DPRD atas 4 rancangan peraturan daerah diwarnai dengan aksi saling balas pantun. Fraksi Demokrat saat pandangan akhir fraksinya menyindir Wabup As'at Malik yang sebentar lagi dilantik jadi bupati agar tidak lupa kepada partai pengsungnya yakni Demokrat. "Ke Gunung Gangsir Mencari Air, Pemandangannya Indah Dipandang Mata. Dikala Kita Sudah Menikmati Segarnya Air, Janganlah Pernah Lupa Dari Mana Sumbernya," ucap Arif Rachman saat membacakan pantun di depan rapat paripurna, Kamis (12/03/2015). Sontak, pantun tersebut disambut riuh hadirin yang didalam ruangan rapat paripurna serta insan pers yang ada di luar ruangan rapat. Pantun itu dinilai sebagai sindiran agar Wabup tidak lupa pada partai pengusungnya. Tak mau kalah, Wabup saat diberi kesempatan sambutan juga menyampaikan pantun balasan. Dimana, menurut wabup hati akan tenang jika tidak buruk sangka. "Makan jhenang campur nangka, hati akan tenang jika tidak buruk sangka," papar pria yang sebantar lagi akan menjadi orang nomor satu di Lumajang. Aksi sindiran melalaui pantun yang disampaikan oleh Demokrat nampaknya ada kaitannya dengan posisi wakil bupati setelah As'at Malik dilantik menjadi Bupati. Demokrat nampaknya masih berharap posisi wabup berasal dari kader partai Demokrat, meskipun dalam Pilkada lalu, pasangan SA'AT juga diusung partai lain yakni Golkar dan PAN.(Yd/red)
Ketua DPRD Puji Suigsan Cocok Duduk sebagai Eksekutif
Lumajang(lumajangsatu.com) - Jelang pelantikan bupati Lumajang, di dalam Rapat Paripurna DPRD PA Fraksi setilan dan sindirian politik terus bergaung. Selain saling sindir lewat pantun, As'at Malik dengan Fraksi Demokrat. Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono tak sungkan menyanjung anggotanya, Suigsan anggota Fraksi Golkar usai menyampaikan pandangan akhir fraksinya. "Pak suigsan sangat pantas sudah jadi lurah citrodiwangsan," ujar Agus yang mendapat aplaus peserta rapat diruang Sidang Paripurna, Kamis(12/03). Sanjungan yang disampaikan Ketua DPRD Lumajang terhadap Suigsan bukan alasan. Pasalnya, dari kasak kusuk, kandidat kuat calon Bupati dari kalangan politisi yang duduk sebagai legislator mengerucut pada Suigsan. Suigsann juga dikenal dikalangan birokrat sangat pandai melakukan komunikasi. Bahkan, Suigsan sangat antusias terhadap pembenahan dalam program pemerintah. Ketika dikonfirmasi lumajangsatu.com, Suigsan masuk dalam bursa nama kandidat wabup kuat. Suigsan lebih banyak diam dan enggan berkomentar. "Jangan mas, gak boleh kita berbicara seperti itu," jelasn suigsan diberbagai kesempatan.(ls/red)
Pihak SMA Negeri Jatiroto Terus Bantu Mencari Keberadaan Dimas
Lumajang(lumajangsatu.com)- Meski tak kunjung membuahkan hasil, Kepala Sekolah SMAN Jatiroto terus upayakan gali informasi keberadaan Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin (17) salah satu siswanya yang hilang sejak 2 minggu lalu dari beberapa teman sebayanya, Kamis (12/03/2015). "kami terus gali informasinya mas dari teman-temannya, siapa tahu dapat informasi yang bisa dijadikan petunjuk keberadaan dimas," papar Eko Widodo Kepala SMAN Jatiroto saat dikonfirmasi lumajangsatu.com. Tidak hanya itu ia juga mengaku terus melakukan komunikasi intens dengan orang tua Dimas, agar dapat bekerjasama untuk menemukan keberadaannya. "ini tadi saya telfon pak budi (orang tua dimas) katanya lagi di jalan mau mencari dimas di Randuagung," tambahnya. Dimas nama akrab Aldimas Ainun Sahrul Ulumudin ini, disekolah dikenal sebagai siswa pendiam dan jarang bermain dengan teman-temannya. Pasalnya jika waktu istirahat Dimas kerap kali tidur dalam kelas. "Biasanya tidur dalam kelas mas, kurang begitu akrab dengan kita," ungkap Putra Setia T salah satu teman kelas Dimas. Pihak sekolah berharap Dimas agar segera ditemukan, sebab tidak lama lagi Dimas akan menghadapi Ujian Akhir Sekolah pada april mendatang. "Semoga cepat ketemu dan kembaali sekolah, soalnya april mendatang Dimas harus ikut Ujian mas," tambahnya. (Mad/red)
Dua Balita Perokok Asal Dawuhan Lor Dipantau Tim PPAI Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kebiasaan buruk dua balita yang merokok A-D dan A-R buah hati dari Bobby Riyanto Warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Lumajang. "Kami telah bekerjasama dengan Dinkes untuk terus memantau kondisi kesehatan dua balita ini," papar G.S Prabowo petugas DPM Lumajang saat dikonfirmasi lumajangsatu.com, Kamis (12/03/2015). Lebih lanjut ia menambahkan pihaknya meminta bantuan semua pihak untuk bekerjasama agar kebiasaan buruk balita ini dapat segera dihentikan. "Yang jelas bantuan semua pihak sangat kami harapkan, agar kebiasaan buruk ini tidak kembali terjadi," tambahnya. Menanggapi hal tersebut, ketua PKK RT setempat menghimbau bagi orangtua yang merokok agar membiasakan diri untuk merokok di luar rumah agar anak-anaknya tidak mengetahui kebiasaan tersebut. "Sudah saya himbau bagi bapak-bapak yang perokok agar tidak lagi merokok di dalam rumah," himbau endang istri ketua RT setempat. (Mad/red)
Kasdim 0821 dan UPT Pertanian Pasirian Gelar Pane Raya
Pasirian (Lumajangsatu.com) - Dalam meningkatkan swasemba pangan, KOdim 0821 Lumajang terus membantu Dinas Pertanian dalam mengajak masyarakat petani untuk menghasilkan padi berkualitas. Kasdim 0821, Mayor H. Santiko A bersama kepala UPT Pertanian Pasirian, Suryo melakukan panen Raya di Desa Condro. "Kita terus membantu petani dalam peningkatan produksi padi," ujar Santiko pada wartawan. Menurut dia, dalam membantu petani dengan ketersediaan bibit dan pupuk. Sehingga, petani dalam bercocok tanam sesuai dengan jadwalnya. "Kita terus pantau apa sih kesulitan petani dalam bercocok tanam dan menjual padinya," ungkapnya. Kepala UPT Pertanian Pasirian, Suryo mengaku sangat terbantu keterlibatan TNI dalam swasembada pangan dibidang pertanian. Sehingga, petani merasa aman dalam mendapatkan benih dan pupuk yang sering langka. "Ini buktinya sekarang, petani bisa menghasilkan padi berkualitas," terangnya.(*Man/red)