Lihat Kejahatan, Ada Oknum Polisi Tak Benar, Silahkan SMS ke-HP Kapolres:081-21-2222-110

Penulis : lumajangsatu.com -
Lihat Kejahatan, Ada Oknum Polisi Tak Benar, Silahkan SMS ke-HP Kapolres:081-21-2222-110
KAPOLRES LUMAJANG, AKBP SINGGAMATA SIK
Lumajang(lumajangsatu.com)- kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK betul betul serius untuk memberikan pelayanan terbaik kepada  Masyarakat. Guna memerangi kejahatan yang meresahkan warga, Polisi membuat program "mari perangi kejahatan bersama".

Disamping bertekad memberika rasa nyaman bagi masyarakat, Kapolres juga bertekad untuk membersihkan pelayanan prima kepada masyarakat. Tidak ada lagi oknum polisi yang bekerja karena dibayar oleh warga, sehingga keberadaan polisi akan dirasakan oleh masyarakat.

Kapolres juga tidak segan-segan untuk menyebarkan nomor HP-nya, sebagai bentuk pelayanan kepada warga Lumajang. Sehingga, bila ada kejadian kejahatan atau melihat oknum polisi yang berbuat tidak benar, bisa langsung SMS kenomor Kapolres. "Jika ada hal yang berkaitan dengan polisi, isu, atau tingkah laku dari oknum Polisi, saya harap langsung lapor kepada saya," Ujar Kapolres AKBP Singgamata SIK," Rabu (23/10/2013).

Lagkah yang diambil Kapolres sebagai sebuah upaya untuk mendekatkan Polisi kepada Masyarakat. Disamping itu, untuk membenahi internal Polri dari tudingan yang miring yang selama ini beredar di Masyakatat. "Bantu kami untuk bisa membenahi internal Polri, dengan melaporkan kapada kami jika ada oknum polisi yang berbuat tidak benar di lapangan, ini nomor HP saya, 081-21-2222-110, silahkan SMS saja," Pungkasya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).