Segera Diperiksa

H. Siswanto Ketua PORDASI Lumajang Resmi Tersangka Kasus Pacuan Kuda Maut

Penulis : lumajangsatu.com -
H. Siswanto Ketua PORDASI Lumajang Resmi Tersangka Kasus Pacuan Kuda Maut
H. Siswanto Ketua PORDASI Lumajang saat di ruangan Kasatreskrim

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan 3 bulan lebih, polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus pacuan kuda maut di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. H. Siswanto (53), Ketua PORDASI Kabupaten Lumajang resmi ditetapkan tersangka atas insiden yang merenggut korban Maghda Agil Benzema (7).

AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti. Tak hanya itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah saksi-saksi yang lain.

BACA JUGAPolisi Akan Periksa Panitia Pacuan Kuda Maut di Wotgalih

"H. Siswanto kita tetapkan sebagai tersangka atas pacuan kuda maut yang menimbulkan korban jiwa," jelas Hasran, Jum'at (31/05/2019).

H. Siswanto hari Jum'at (31/05) akan dipanggil pertamakalinya untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. H. Siswanto disangkakan pasal 359 KUHP, yakni kesalahan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.

"Hari Jum'at (31/05), H. Siswanto kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.