Jupriyanto Oknum Makelar Calo PNS, Ternyata Masih Tercatat PNS PN Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Jupriyanto Oknum Makelar Calo PNS, Ternyata Masih Tercatat PNS PN Lumajang
Lumajang(lumjangsatu.com)- Jupriyanto oknum PNS Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang ditangkap polisi karena melakukan dugaan penipuan dengan modus menjadi calo PNS, ternyata masih belum berstatus PNS. Meski demikian, yang bersangkutan sudah dalam pengajuan pemecatan dari PN Lumajang ke Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan kita sudah ajukan surat pemecatan ke MA bukan karena penipuan, tapi karena pak Juprianto sudah tidak masuk kantor selam 3 bulan," Terang Suba'i SH, Humas PN Lumajang, Selasa (29/10/2013).

Terkait dengan dugaan kasus penipuan calo PNS yang korbannya dikabrkan banyak dari kalangan TNI dan Polri, sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolsian. Nantinya, yang bersangkutan diketahui bersalah atau tidak setelah selasai kasusunya disidangkan. "Itu masih ditangani oleh polisi," Jelasnya.

Ia juga tidak menyangkal bahwa setahun yang lalu ada laporan bahwa kelakuan tersangka sering mengaku bisa menjadi calon PNS. Bahkan, ada salah seorang korban yang melapor kepada pimpinan, namun saat dipanggil yang bersangkutan tidak datang. "Setahun lalu ada yang melapor akibat ulah yang bersangkutan," Ungkapnya.

Ditanya tentang status Jupriyanto, Suba'i menyatakan masih PNS PN Lumajang. Namun sedang dalam proses pemberhentian di MA, yang hingga kini masih belum turun. "Ya statusnya masih PNS selama SK pemberhentiannya masih belum turun dari MA," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).