Diduga Dibuang Ortunya

Ranuyoso Digegerkan Penemuan Bayi Didalam Kardus

Penulis : lumajangsatu.com -
Ranuyoso Digegerkan Penemuan Bayi Didalam Kardus
Kardus Berisi Bayi dirumah Sakor warga Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso saat pertama ditemukan. ( foto Polres Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Warga Desa Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso digegerkan idtemukan seorang bayi perempuan baru lahir ditaruh dalam kardus. Bayi itu ditemukan diteras depan rumah Sakor (49) warga Dusun Krajan II Desa Ranubedali .

Informasi di Mapolres Lumajang, Jum'at (9/8/2019), Pada awalnya Sakor curiga dengan kardus ditrerasnya rumahnya. Karena takut ada barang berbahaya memanggil para tetangganya.

Namun setelah  kardus dibuka ternyata berisi Bayi perempuan umur 1 hari. Diperkirakan lahir dengan cara proses sendiri (tanpa bantuan dari bidan), berat 2,7 Kg, panjang 50 Cm.

Temuan tersebut dilaporkan kepada kepala Desa untuk didampingi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranuyoso. Selanjutnya bayi tersebut mendapat perawatan di Puskesmas Ranuyoso.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengaku mengutuk kedua orang tua yang membuang anak ini karena bagaimanapun juga anak adalah titipan Tuhan. Banyak keluarga diluar sana yang menginginkan buah hati.

"sedangkan ibu ini tega membuang anak malang ini begitu saja" terang Arsal

Lebih lanjut Kapolres berjanji akan segera mengungkap siapa dalang yang membuang bayi tersebut. Meskipun terdapat pesan bersama bayi tersebut,

"namun saya akan mendalami motif dibalik pembuangan bayi mungil ini. Apapun alasannya tindakan ini sangat tidak dibenarkan," paparnya. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.