Penyidikan Tim Cobra

Duo Pelaku Pembacokan di Sruni Klakah Dijerat Pasal Berlapis

Penulis : lumajangsatu.com -
Duo Pelaku Pembacokan di Sruni Klakah Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Lumajang bersama dua tersangka pelaku pembacokan di Sruni - Klakah.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kedua tersangka pembacokan Dulhari dan Niman kini telah mendekam di tahanan Polres Lumajang.  Amir (22) dan Kosnadi (26) warga Dusun Sentono Desa Sruni Kecamatan Klakah dijerat pasal belapis oleh tim penyidik Cobra.

DIberitakan sebelumnya, Peristiwa pembacokan ini sebenarnya diawali oleh persoalan sepele, yaitu merasa di lecehkan saat di pepet di jalan. Pelaku mengejar korban sampai kerumahnya dan melakukan pembacokan.

Kedua korban atas nama Dulhari dan Niman saat ini harus mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara karena menderita beberapa luka serius ditubuhnya karena pembacokan di kepala dan bagian badan lainnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, kedua tersangka sudah berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. karena selain masalah percobaan pembunuhannya, kami juga periksa terkait masalah sengketa lahan”

"Saya menetapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka ini yakni tentang percobaan pembunuhan yang dilapis dengan penganiayaan berat, serta pidana karena membawa senjata tajam, jadi ada persangkaan komulatif juga yang kami terapkan," ujar Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra, menambahkan, tim penyidik terus berkerja dalam mengungkap motif pelaku dan tersangka. Kemudian mengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.

"Akibat ulahnya, kedua tersangka diancaman hukuman pidana Mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 Tahun” terang Hasran. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.