Pernah Jadi Lahan Parkir Caffe

Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Calon Bangunan MBG yang dulu bekas lahar parkir Caffe Magnolia
Calon Bangunan MBG yang dulu bekas lahar parkir Caffe Magnolia

Lumajang - Lahan eks parkiran Caffe Magnolia yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepuharjo, Lumajang, dipastikan akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, rencana tersebut memicu perhatian publik karena lokasi lahan berada tepat di depan aliran pembuangan air, yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan sanitasi.

Humas Bidang Sumber Daya Air (SDA), Joko Kemin, saat dikonfirmasi membenarkan rencana pemanfaatan lahan tersebut sebagai dapur MBG. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengetahui sebatas permohonan penggunaan lahan.

“Benar, sesuai permohonan lahan itu akan dimanfaatkan sebagai dapur MBG. Namun untuk detail perizinan kami tidak memahami secara rinci. Saat ini masih dalam proses administrasi perjanjian pinjam pakai atau sewa,” ujar Joko Kemin (29/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa seluruh dapur MBG yang berdiri di atas aset Pemerintah Daerah wajib melalui mekanisme sewa resmi.

“Iya, lokasi di utara Magnolia juga masih dalam proses pembangunan. Semua dapur yang berada di aset Pemda wajib sewa,” katanya.

Di tengah rencana pembangunan tersebut, muncul pertanyaan publik di media sosial terkait mekanisme penyewaan lahan kosong milik Pemda, terutama bagi pelaku usaha yang berminat memanfaatkan aset daerah.

Menanggapi hal itu, pihak Pemkab menyatakan bahwa masyarakat atau pelaku usaha dapat mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Bupati Lumajang.

Untuk luas lahan, disebutkan terdapat dua titik lokasi, yakni sisi selatan dan utara. Perkiraan luas lahan di sisi selatan mencapai sekitar 300 meter persegi, sementara sisi utara sekitar 100 meter persegi.

Sementara itu, terkait kelayakan lokasi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kewenangan penilaian sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski demikian, sejumlah warga menilai bahwa aspek keamanan pangan, kebersihan, dan risiko limbah perlu menjadi perhatian serius, mengingat lokasi berada di dekat jalur pembuangan air. Mereka berharap pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan program, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan, lingkungan, dan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar (Red)