Pilkades Lumajang 2019

Sengketa Proses Pilkades Sumberejo Bawaslu Lumajang Dapat Surat Tembusan

Penulis : lumajangsatu.com -
Sengketa Proses Pilkades Sumberejo Bawaslu Lumajang Dapat Surat Tembusan
H. Amin Shobari SH, ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kabupaten Lumajang diakhir tahun 2019 bulan Desember akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 158 Desa. Saat ini, tahapannya sampai pada verifikasi kelengkapan berkas dan segera penetapan bakal calon.

Namun, masih ada sejumlah Desa yang menyisakan sengketa proses Pilkades. Salah satunya adalah Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro. Pasalnya, 3 calon mengirimkan surat tembusan ke Bawaslu Kabupaten Lumajang tentang penolakan salah satu bakal calon Bowo Prayitno yang dianggap terlambat dalam menyerahkan berkas rekom inspektorat.

Surat yang ditujukan kepada Panitia Pilkades dengan tembusan Bawaslu dibuat oleh tiga bakal calon lainnya. Yakni Suparto, Hendriq Indra Gunawan dan Nora Lovi Maulita.

H. Amin Shobari SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan Pilkades serentak 2019. Dalam UU nomor 6 2014, Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dan Perbup Lumajang nomor 45 tahun 2019 perubahan atas Perbup nomor 23 tahun 2013 tidak diatur secara tegas lembaga mana yang berhak memutus sengketa proses Pilkades.

"Saya baca sejumlah aturan, tidak ditemukan lembaga mana yang berhak memutus sengketa proses Pilkades," terangnya.

Jika terjadi sengketa seperti di Desa Sumberejo, maka Bawaslu hanya menyarankan agar calon Kades mengajukan keberatan pada panitia pemilihan Kepala Desa. Sesuai Perbub 45 tahun 2019 pasal 14 huruf E dan F, penitia pemilihan memiliki tugas menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan.

Dengan surat keberatan yang diajukan oleh bakal calon akan menjadi pertimbangan bagi Panitia Pilkades untuk menetapkan atau tidak menetapkan bakal calon yang mendaftar. Apabila terbukti ada bakal calon kepala Desa yang proses pendaftarannya tidak memenuhi persyaratan atau prosedur.

"Sengketa proses Pilkades bisa diajukan kepada panitia. Tentunya akan jadi acuan panitia untuk menetapkan atau tidak menetapkan," jelas alumni STI Jenderal Sudirman Lumajang itu.

Lebih lanjut Amin menjelaskan, untuk sengketa hasil Pilkades/hasil perolehan suara berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 37 ayat 6 yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa adalah Bupati. "Kalau sengketa hasil Pilkades atau hasil suara adalah Bupati," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.