Seleksi Dibuka

Inilah Ciri-ciri Calon Sekda Diharapkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah Ciri-ciri  Calon Sekda Diharapkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq
Cak Thoriq sapaan akrab orang nomer satu di Lumajang.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemkab Lumajang membuka seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) 2019. Untuk pendaftaran di mulai tanggal 16 September sampai dengan 2 Oktober 2019 dan bisa diakses di situs resmi pemkab Lumajang www.lumajangkab.go.id.

"Iya, kami membuka seleksi Calon Sekda," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat dihubungi lumajangsatu.com.

Dia berharap calon sekda baru bisa memberikan akselarasi kinerja di birokasi Lumajang. Orangnya enerjik dan mampu mengkonsolidasikan birokasi dibawahnya untuk melakukan percepatan kinerja.

"Mampu menerjemahkan program kerja saya dan bunda Indah," ungkapnya.

Selain persyaratan administrasi sesuai pangkat dan jabatan untuk kandidat calon sekda. Pendaftar juga diminta membuat makalah dengan tema "Lumajang Hebat Bermartabat".

"Untuk makalah, saya ingin tahu seperti apa pemikiran dan kinerjanya dengan vis misi kami," jelasnya.

Untuk surat lamaran seleksi Seda bisa di kirim ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang, Jl. Ahmad Yani No.25. Untuk panitia seleksi dari Badan Kepegawaian Nasional serta Tokoh Masyarkat dan Akademisi. (ls/red)

 

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).