Dua Kali Masuk Penjara

Jualan Pil Anjing Hariyanto Purwosono Diborgol Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Jualan Pil Anjing Hariyanto Purwosono Diborgol Polisi
Hariyanto, saat diamankan di Mapolres Lumajang karena terlibat kasus okerbaya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hariyanto (46) warga Karanganyar Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko diringkus polisi. Hariyanto menjadi pengedar pil koplo dengan barang bukti 1.170 butir pil logo Y (pil anjing).

"Kita meringkus penjual pil koplo yang sudah merambah hingga Desa-Desa," ujar AKP Ernowo, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Selasa (12/11/2019).

Tersangka ditangkap polisi sesaat setelah menjual pil koplo kepada para pelanggannya. Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kita tangkap dirumahnya setelah menjual pil koplo," tegasnya.

Dalam catatan polisi, tersangka Hariyanto sudah dua kali masuk penjara. Pertama tahun 2002 kasus pembunuhan dengan vonis 14 tahun penjara dan kasus okerbaya tahun 2011 dengan vonis 1 tahun penjara. Tersangka terancam UURI nomor 39 tahun 2019 tentang kesehatan.

"Tersangka adalah residivis kasus pembunuhan dan juga pil koplo. Sekarang masih belum kapok juga," pungkasnya.(Yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.