Abra Kadabra..!!! Puluhan Benda Bersejarah Lumajang Raib Tak Berbekas

Penulis : lumajangsatu.com -
Abra Kadabra..!!! Puluhan Benda Bersejarah Lumajang Raib Tak Berbekas
Lumajang(lumajangsatu.com)- Sejak tahun 80-an Puluhan benda-benda purbakala peninggalan era Majapahit mulai diambil dan disimpan di Kantor P dan K (pendidikan dan kebudayaan) saat ini menjadi Kantor Diknas Kabupaten Lumajang, belakangan ini sudah tidak diketahui keberadaanya. Sementara itu, dinas terkait tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, kenapa benda-benda purbakala tersebut bisa hilang.

Dari semua benda-benda purbakala yang telah dirampas dari warga oleh pemerintah Kabupaten Lumajang itu dipastikan peninggalan era Majapahit, berdasar dari relief, bentuk dan karakternya. "Benda-benda yang sarat dengan sejarah itu, kini sudah hilang," kata Mansyur Hidayat, ketua Masyarakat Peduli Peninggaalan Majapahit Timur (MPPMT) Lumajang, Senin (25/11/2013).

Untuk membuktikan bahwa benda-benda tersbut pernah ditemukan, penelusuran mulai dilakukan dan mengarah ke Dusun Njabon, Desa/ Kecamatan Pasru Jambe, Kabupaten Lumajang. Sumadi alias Samijan (90), adalah seorang kakaek yang menjadi saksi hidup satu dari beberapa penemu barang purbakala. Dalam sebuah wawancara, ketika ditemui di rumahnya, Sumaji yang mengaku sudah pikun itu menuturkan sekilas penemuannya pada waktu itu. "Yo gak sengojo, pas macul-macul ndek pekarangan," kata sang kakek.

Bahkan, kakek renta itupun sudah lupa, tahun berapa dirinya menemukan benda-benda purbakala itu yang akhirnya di rampas. Namun Sumaji masih bisa menyebutkan dari beberapa temuannya, seperti tembikar, guci, senjata berupa mata panah, pangidon (tempat pembuangan ludah) dan sejumlah benda purbakala lainnya yang jumlahnya puluhan tersebut.

Meski begitu, lanjut Sumaji, benda-benda purbakala yang ditemukan di pekarangannya sendiri itu akhirnya dirampas pemerintah Kabupaten Lumajang, yang waktu itu berdalih untuk diamankan dan disimpan di museum. "Jarene ben aman, kudu disimpen nang musium ," kata sang kakek, dalam logat Jawa-nya.

Sumaji sempat mengaku, waktu itu dirinya dikasih uang sebesar Rp 115 ribu sebagai ganti lalahnya.
Kini, benda-benda purbakala yang katanya disimpan di kantor Diknas itu diketahui sudah tidak ada lagi. Hal itu diketahui setelah MMPM Timur melakukan penelusuran, barang-barang purbakala tersebut. "Tak ada satupun benda-benda purbakala itu yang tersisa. Bahkan, dinas terkait juga tidak bisa memberikan keterangan, kenapa benda-benda tersebut bisa raib, "terangnya.

Atas hilangnya puluhan benda-benda purbakala yang menjadi lambang kebesaran Kabupaten Lumajang ini, kini menjadi perhatian serius para pemerhati benda purbakala di Kabupaten Lumajang. "Dengan investigasi yang melibatkan sejumlah unsure termasuk media, pada akhirnya akan diketahui kemana sebenarnya benda-benda tersebut. Dengan begitu akan labih jelas, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab dari peristiwa ini," pungkas Mansyur.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).