Bullying Media Sosial

Keadilan Yang Diabaikan

Penulis : lumajangsatu.com -
Keadilan Yang Diabaikan

Malang - Maraknya bencana di media social akhir-akhir ini begitu memilukan, bencana tersebut dapat berupa komentar jahat, di social media komentar jahat sangat mudah kita jumpai terutama dari orang yang tidak saling mengenal satu sama lain. Komentar jahat memang digunakan untuk menghina, merendahkan yang bisa saja membuat salah satu pihak atau target tersebut merasa sakit.

Mungkin sebagian orang berpikir komentar jahat di social media tidak berpengaruh dibandingan melontarkannya secara langsung, namun tidak sebaliknya komentar jahat disosial media akan terus membekas. Komentar jahat di social media akan lebih mudah disaksikan oleh banyak orang, sehingga kebanyakan targetnya mengalami tekanan seperti stress, depresi, atau mungkin saja bisa sampai bunuh diri.

Banyak sekali akhir-akhir ini khasus seseorang penderita depresi yang meninggal dengan mengakhiri hidupnya setelah diserbu berbagai komentar jahat. Seperti khasus yang terjadi di Korea Selatan seorang artis yang dikenal dengan nama Sulli member dari girlband f(X) yang memilih mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri akibat komentar jahat yang menyerangnya, disusul dengan kasus sahabat Sulli bernama Goo Hara yang mempunyai kasus yang sama.

Namun, khasus seperti ini juga banyak terjadi di Indonesia terutama pada anak-anak yang masih sekolah ataupun kalangan artis. Padahal di Indonesia sudah mempunyai Undang Undang ITE yang mengatur perlindungan hukum atas segala kegiatan yang dilakukan melalui social media, memang kebanyakan orang di Indonesia belum mengetahui adanya Undang-undang tersebut.

Undang Undang ITE pasal 27 terdiri dari 4 ayat yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang: (1) melanggar kesusilaan, (2) memiliki muatan perjudian, (3) memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan (4) memiliki muatan pemerasan dan/atau pencemaran.

Semua ayat di Undang Undang ini memang penting, namun lebih fokus ke ayat 3 yang terkait dengan komentar jahat disosial media, ternyata berkomentar jahat di social media terdapat sanksi apalagi jika target mengetahui identitas orang yang menyerangnya, bisa saja target menuntut orang tersebut.

Menurut saya, berbijaklah dalam berkomentar, kita tidak tahu apa yang orang rasakan terhadap komentar tersebut, serta tidak terlalu meladeni komentar jahat dan dimasukan kedalam hati, jika komentarnya sudah berlebihan kita laporkan kepada pihak yang berwajib, menghadapi masalah seperti ini juga perlu dukungan dari keluarga atau dari teman terdekat.(Red)

Penulis : Lailatul Alfiyul Wardah, Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.