Kawasan Bromo Tengger Semeru

Soal Kehebohan Tiket Masuk ke Desa Ranu Pani Cak Thoriq Bergerak Cepat

Penulis : lumajangsatu.com -
Soal Kehebohan Tiket Masuk ke Desa Ranu Pani Cak Thoriq Bergerak Cepat
Cak Thoriq saat berkoordinasi dengan TNBTS soal tiket masuk di pos masuk kawasan hutan ke desa Ranu Pani.

Lumajang - Menyusul banyaknya keluhan netizen soal pemberlakukan tiket masuk ke Desa Ranu Pani oleh pengelola kawasan Taman Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan TNBTS terakit penerapan karcis masuk.

Usai bertemu dengan insan pers dalam pemaparan setahun bekerja di Panti PKK. Cak Thoriq langsung berangkat ke Senduro untuk koordinasi dengan Wilayah II TNBTS.

"Tiket yang diberlakukan di pintu TNBTS di kawasan Burno Senduro (sebelum ireng ireng). Setelah saya konfirmasikan, tiket tersebut hanya untuk tiket masuk ke tempat wisata kawasan Bromo dan Ranu Regulo," ujarnya melalui Akun Facebooknya.

Bagi yang hanya melintas menuju arah malang, atau berkunjung ke Ranu Pani, tidak diberlakukan tiket TNBTS. Dan tinggal menyampaikan ke pihak petugas, terkait keperluan melalui jalur TNBTS.

Fungsi pintu pos TNBTS adalah untuk memantau kawasan TNBTS dan sekitarnya supaya tetap terjaga kelestarian alamnya, sekaligus memantau bila ada beberapa kejadian darurat di hutan, bisa segera di tangani. (ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).