Takut Dianggap Lakukan Pungli, Kepala KUA Stop Pencatatan Nikah Diluar Kantor
"Menerima amplop saat mencatat nikah diluar kantor dianggap gratifikasi sehingga ada salah satu penghulu di Kediri ditangkap," ujar Drs. H. Junaidi kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, sabtu (08/11/2013).
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan pencatan nikah diluar kantor KUA diperbolehkan atas permintaan mempelai atau keluarga dan atas persetujuan dari kepala KUA. Yang menjadi persoalan sebenarnya tentang tarif yang harus dikeluarkan oleh calon mempelai jika meminta pencatan nikah dilakukan diluar kantor. Sebab, tidak ada klausul atau surat edaran yang menyebutkan nominal pasti pencatan diluar kantor, berbeda dengan pencatatan yang dilakukan di KUA yang sudah jelas Rp 30.000.
"Teman-teman Kepala KUA sebenarnya bisa menyikapi dengan bijak, karena sesuai dengan PMA Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat 2, pencatatan nikah bisa dilakukan diluar kantor atas permohonan calaon mempelai atau keluarga dan persetujuan kepala KUA," terangnya.
Jika melakukan pencatatan diluar kantor, seharusnya diperjelas ada tambahan biaya sebagai konsekwesni petugas pencatat datang ketenpat mempelai. Tentunya dengan mempertimabangkan jauh-dekat, kondisi medan dan kondisi cuaca. Sehingga timbul kesepakatan yang tidak tertulis dengan pencatat dan pengantin atau keluarga pengantin. "Kalau mencatat diluar kantor konsekwesinya harus difahami oleh mempelai atau kelurga mempeleai," paparanya.
Dari pantauan selama ini, di Kabupaten Lumajang pencatatan nikah rata-rata dilakukan diluar kantor, dengan cara petugas pencatat nikah mendatangi rumah calon mempelai. Harga yang harus dibayarkan oleh calon penganten juga brefariasi, mulai dari Rp 350.000 hingga 450.000. Bahkan, terkadang ada yang tembus sampai Rp 500.000 namun tidak begitu banyak.(Yd/red)
Editor : Redaksi