Edarkan Sabu dari Mess Gudang Kayu

Lagi..! Pengedar Sabu Blitar Diciduk Tim Sat Reskoba Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Lagi..! Pengedar Sabu Blitar Diciduk Tim Sat Reskoba Polres Lumajang
Pengedar sabu asal Blitar di Cokok Satreskoba Polres Lumajang saat hendak layani pembeli di kota Pisang.

Lumajang - Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Adik Totok Laksono alias Memet (35) Warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (04/02/2020).

Penangkapan pada tersangka ini bermula dari informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, saat tersangka melintas di Jalan Raya Ahmad Yani, Lumajang, petugas pun langsung melakukan penghadangan dan menggeledah tersangka.

“Dari informasi itu kita langsung bergerak cepat dan alhamdulillah kita berhasil menangkap basa tersangka ini beserta barang buktinya,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo saat dikonfirmasi Lumajangsatu.com.

Dari penangkapan itu polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah. Mess Gudang kayu yang menjadi tempat tinggal sementara tersangka. Disana polisi kembali menemukan puluhan plastik klip berisi sabu-sabu siap edar lengkap dengan timbangan elektriknya.

“Dimessnya kita temukan lagi jadi total sabu yang kita sita sebanyak 2 gram sabu, lengkap dengan peralatannya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).