Demi Ruang Terbuka Hijau Lur

PKL Alun-Alun Pasirian Lumajang Direlokasi ke depan Pasar Kecamatan

Penulis : lumajangsatu.com -
PKL Alun-Alun Pasirian Lumajang Direlokasi ke depan Pasar Kecamatan
Cak Thoriq dan Bunda Indah foto bersama dengan PKL Alun-alun Pasirian soal relokasi ke depan pasar kecamatan.

Lumajang - Untuk penataan alun-alun kecamatan Pasirian sebagai ruang terbuka hijau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melakukan penataan kembali dan menyediakan tempat alternatif untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Pasar kecamatan.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, Pemerintah tetap berkeputusan untuk memastikan bahwa ruang publik seperti Alun-alun maupun taman, bisa menjadi tempat yang nyaman untuk dikunjungi masyarakat. Doronya  tidak mau ini kotor dan saya tidak mau Alun - alun Pasirian tidak tertata rapi.

"Pemerintah daerah tetap akan memindahkan para PKL ke tempat alternatif yang telah disepakati sebelumnya, yakni halaman Pasar Pasirian." kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) dalam diskusinya dengan Perwakilan PKL di sekitaran Alun-alun Pasirian, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (5/3/2020).

Terdapat sekitar 64 pedagang yang membuka lapak di persekitaran Taman Alun-alun Pasirian. Pemkab akan  memperlebar tempat alternatif para PKL tersebut untuk berjualan, dengan membongkar pagar Pasar Pasirian sehingga ada ruang untuk pedagang bisa berjualan, dan Taman Alun-alun Pasirian bisa tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.

"Komitmen tak hanya kulinernya. Namun, kami juga meminta agar tempat alternatif ini nantinya juga bersih dan tertata rapi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) mengungkapkan, bahwa setelah mendapatkan tempat alternatif untuk berjualan, dirinya juga meminta agar PKL dapat mengutamakan hal-hal yang mendasar, misalnya menjaga masing-masing lapak dagangannya tetap bersih dan rapi.

Menurut dia, apabila tempat alternatif yang telah disediakan bersih, tentu akan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.

"Jadi rundingkan pada teman –temannya, karna PKL harus dituntut mengutamakan kebersihan," pungkasnya. (kom/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).