Kelakukan Bejat Ojo Ditiru

Puji Selokgondang Cabuli Anak Tiri Lantaran Ditinggal Istri Merantau

Penulis : lumajangsatu.com -
Puji Selokgondang Cabuli Anak Tiri Lantaran Ditinggal Istri Merantau
Puji Cabul Selokgondang saat di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

Lumajang - Seorang ayah tiri tega menghamili anak tirinya berusia 15 tahun lantaran kesepian ditinggal istri merantau untuk mencari nafkah. Pelaku atas nama Puji Anggara warga Perumahan Adiyatma Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono.

Dari hasil pemeriksaan dia melakukan aksinya dengan cara merayu saat ibu korban tidak berada di rumah dan sedang merantau di Sorong- Papua hingga korban sekarang hamil 6 bulan.

Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain istri dari pelaku, saat pulang ke Lumajang korban dan pelaku dicari tidak ada hingga melaporkan ke polisi statusnya sementara anak hilang. Setelah diselidiki akhirnya hari Minggu (01/03/2020) Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang berhasil menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

"Selama ini korban dilarikan dan diancam dengan menggunakan senjata tajam, jika tidak menuturi kemauannya akan dibunuh" Ujar IPDA Arief Muhtadi saat menjelaskan kronologi kejadian, mewakili AKP Masykur sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang (06/03/2020). (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.