Selama Masa KLB
Antisipasi Corona Dindik Lumajang Larang Siswa Belajar di Luar Sekolah
Lumajang - Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang melarang kegiatan siswa di luar sekolah. Hal itu untuk mengantisipasi hal terburuk dari tersebarnya virus Corona (Covid 19).
Surat nomor 42.3/1409/427.41/2020 tertanggal 13 Maret 2020 melarang semua sekolah melakukan pembelajaran luar sekolah seperti outbond, studi tour, study banding dan lainnya. "Kita antisipasi penyebaran virus Corono dan Demam Berdarah.
"Tanggal 5 Maret kita sudah keluarka surat edaran dan tanggl 13 Maret kita pertegas lagi sekolah dilarang melaksanakan pembelajaran luar sekolah," ujar Agus Salim, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Sabtu (14/03/2020).
Larangan kegaatan luar sekolah belum ada batas waktu dan diharapkan kondisi bisa pulih seperti semula. "Kita berharap kondisi bisa seperti semula dan kita bisa melaksanakan kegiatan seperti awal," imbuhnya.
Dalam surat edaran tanggal 5 Maret 2020, Dinas Pendidikan meminta sekolah melakukan kroscek bagi siswa tidak masuk karena sakit. Jika banyak siswa tidak masuk karena sakit, maka sekolah diminta menghubungi leyanan kesehatan di daerahnya masing-masing.(Yd/red)
Editor : Redaksi