Peristiwa Lumajang Selatan

Kandang Ternak di Kunir Lumajang Terbakar Sebab 23 ribu Ayam Gosong

Penulis : lumajangsatu.com -
Kandang Ternak di Kunir Lumajang Terbakar Sebab 23 ribu Ayam Gosong
Kandang Ternak Ayam di Kunir Lor hangus terbakar bersama hewannya.

Lumajang - Telah Terjadi kebakaran kandang peternakan ayam berisi 23.000 di Dusun Sentul RT 02 RW 02 Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir milik Joko warga Desa Wonorejo Kecamatan Kencong Kabupaten Jember yang diduga akibat konsleting listrik. Rabu, (25/03/2020).

Kebakaran itu terjadi sekitar jam 03.00 WIB, Pemilik ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Menurut keterangan polisi, Ilham salah seorang saksi sekaligus penjaga ayam menjelaskan bahwa api tiba-tiba berkobar diatap kandang ayam yang sudah membesar. Lokasi kandang ayam cukup jauh dari permukiman warga berada di perkebunan, kondisi saat ditemukan api membesar warga tak sempat memadamkan api.

Jam 03.30 warga beserta Perangkat Desa, Babinsa 0821/13 Kunir dan Babinkamtibmas berusaha memadamkan api dengan alat seadanya namun api tambah membesar, hingga jam 07.00 api berhasil dipadamkan dengan sempurna.

Kerugian berupa 1 unit kandang ayam berukuran 100 × 12 meter yang berisikan  23.000 ekor ayam berumur 7 hari habis terbakar (kerugian diperkirakan sekitar Rp 350.000.000,-).

"Kejadian kebakaran tersebut sulit dipadamkan karena material bangunan mayoritas terbuat dari bambu dan kayu sehingga api cepat menjalar'' Ujar Kanit Reskrim Polsek Kunir Aiptu Bambang Harianto. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.