Wakil Rakyat Peduli

Bambang Riyanto Legislator Golkar Bagi Masker di Sumberrejo Candipuro

Penulis : lumajangsatu.com -
Bambang Riyanto Legislator Golkar Bagi Masker di Sumberrejo Candipuro
Legislator Golkar, Bambang bagi masker bareng TNI, POlri , Kecamatan dan Warga Sumberrejo Kecamatan Candipuro.

Candipuro - Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari Fraksi Golkar, Bambang Riyanto kembali menyalurkan bantuan masker dan penyemprotan disinfektan terhadap 2 ribu warga tidak mampu di Desa Sumberrejo Kecamatan Candipuro, Selasa (21/4/2020). Hal ini dilakukan sebagai sosialiasi dan ajakan kesadaran masyarakat terhadap melindungi diri dari tertular covid-19.

"Saya berkoordinasi dengan Kades Sumberrejo jika masyarakat butuh bantuan," ungkapnya.

Bagi dia, pemberian masker dilakukan di pasar Candipuro dikarenakan kesadaran penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh masyarakt belum dilakukan. Sehingga butuh pendekatan langsung pentingnya penggunaan masker.

"Masker salah satu awal melindungi diri, agar tidak tertular," jelasnya.

Dalam kegiatan legislator partai berlambang berigin dihadiri oleh Camat Candipuro, Kapolsek, Koramil dan kepala Puksesmas setempat. Bahkan, Ketua DPD Golkar Lumajang, Sujatmiko hadir bersama kader partai.

"Saya membantu seragam untuk RT, RW dan Perangkat Desa setempat," ungkapnya.

Kades Sumberrejo, Hendrik Iwan Gunawan mengaku sangat senang warganya dibantu oleh legislator dari dapil III. Kepedulian langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Saya ucapkan terimah kasih terhadap pak Bambang," terangnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.