Simpan Bahan Peledak

Warga Jatimulyo Miliki Bondet Diamankan Polisi Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Warga Jatimulyo Miliki Bondet Diamankan Polisi Lumajang
Sunji (55) warga Dusun Ampelgading Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir ditangkap lantaran memiliki bondet.

Lumajang - Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang berhasil menangkap Sunji (55) warga Dusun Ampelgading Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir ditangkap lantaran memiliki bondet.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan bahwa pelaku ditangkap di dekat rawa pesisir Pantai Selatan selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumahnya dan ditemukan benda diduga petasan jenis bondet. "Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang. Apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.Perlu diketahui bahwa sudah banyak orang yang menjadi Korban keganasan petasan, untuk itu Polres Lumajang melakukan Razia dan penggerebekan di sejumlah tempat pembuatan petasan untuk meminimalisasi korban insiden ledakan petasan.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 pelaku tindak pidana secara tanpa hak membuat, menerima, menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu bahan peledak. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.