Minimalkan Dampak Sosial

Desa dan Pemilik Ijin Dukung Penuh Jalan Khusus Tambang Pasir Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Desa dan Pemilik Ijin Dukung Penuh Jalan Khusus Tambang Pasir Lumajang
Ruas jalan Desa Gondoruso yang masih dilintasi truck angkutan pasir

Pasirian - Kepala Desa Gondoruso Maman Suparman sangat setuju dengan langkah Bupati Lumajang agar jalan khusus tambang difungsikan. Pasalnya, warganya sudah banyak mengeluh karena jalan Desa rusak dengan lalulalang truck pengangkut pasir siang dan malam.

"Saya mengapresiasi langkah Pemkab dengan memberi mandat APRI untuk memperbaiki jalan khusus tambang," ujar Parman kepada Lumajangsatu.com, Selasa (07/07/2020).

BACA JUGA

Jalan khusus tambang akan membantu untuk menghilangkan dampak sosial yang timbul di jalan padat penduduk. Ada beberpa Desa mulai Jugosari, Gondoruso, Bades, Jarit, Sumberwulu, Kalibendo dan Bago yang merasakan langsung dampak angkutan pasir.

"Kami sangat mendukung dengan langkah Bupati Lumajang dan APRI ini," papar pria berewok itu.

Parman yang juga memiliki lokasi tambang itu melihat jika jalan khusus truck pasir sudah dilintasi, maka bisa membantu para sopir. Sebab, akan memangkas jarak tempuh dan memangkas banyak pungutan.

"Para sopir akan terbantukan, karena tidak akan menemukan banyak tarikan lagi alias tidak bertemu dengan banyak portal," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.