Mulai 17-26 Juli 2020

7 Hakim Positif Covid 19 Pengadilan Agama Lumajang Lockdown

Penulis : lumajangsatu.com -
7 Hakim Positif Covid 19 Pengadilan Agama Lumajang Lockdown
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang di jalan Sukarno Hatta

Lumajang - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang lockdown selama 7 hari, 17-26 Juli 2020. Hal itu dilakukan sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan tanggal 13 Juli 2020, setelah 7 hakim PA dinyatakan positif Covid 19.

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19, maka pelayanan kepada masyarakat dihentikan untuk sementara. Persidangan yang telah terjadwal mulai tanggal 20-23 Juli 2020 akan dilakukan penundaan sesuai dengan jadwal penundaan.

"Kita ikuti rekomendasi Dinas Kesehatan, pelayanan kita liburkan selama seminggu," ujar H. Teguh Santuso SH, Panmud Hukum PA Lumajang, Jum'at (17/07/2020).

dr. Bayu Wibowo IGN, Jubir Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Lumajang menyatakan ada 7 hakim PA Lumajang terkonfirmasi positif Covid 19. 2 dirawat di RSUD Haryoto, 3 isolasi mandiri di Lumajang dan 2 hakim isolasi di luar kota Lumajang.

Data terbaru, 96 positif Covid 19, 200 PDP dan 434 ODP. Bayu menghimbau masyarakat untuk mematuhi dan disiplin dalam menerapkan protokol Covid 19 dengan pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan sering cuci tangan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.