Harus Mengajukan ke Dinas

Pemandian Alam Selokambang Lumajang Hanya Dibuka Untuk Terapi

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemandian Alam Selokambang Lumajang Hanya Dibuka Untuk Terapi
Pemandian Alam Selokambang di Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang

Lumajang - Masa new normal sejumlah objek wisata di Kabupaten Lumajang mulai dibuka untuk menerima kunjungan. Namun, objek wisata pemandian alam Selokambang yang dikelola Dinas Pariwisata dan kebudayaan (Disparbud) belum dibuka.

"Belum dibuka mas," ujar Yudi Prasetyo, Kebid Destinasi Wisata Disparbud Kabupaten Lumajang kepada Lumajangsatu.com, Senin (27/07/2020).

Ditanya soal bagi warga yang ingin melakukan terapi di Selokambang bisa mengajukan ke Diparbud. Setelah mengajukan ke Dinas, akan dibuatkan pengantar agar bisa berendam dan melakukan terapi di Selokambang.

Setiap pagi, biasanya banyak warga Lumajang yang berendam di Selokambang. Diyakini, aiar Selokambang bisa dijadikan terapi dan bisa mengobati berbagai macam penyakit.

"Kalau yang mau terpai bisa mengajukan ke Dinas, nanti kita buatkan pengantar," jelasnya.

Yudi menghimbau kepada pengelola objek wisata yang sudah menerima kunjungan wisatawan untuk menerapkan protokol ketat. Jangan sampai objek wisata di Lumajang menjadi klaster baru penularan Covid 19.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.