Dibekuk Usai Bebas dari Lapas

Polsek Pasirian Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Penulis : lumajangsatu.com -
Polsek Pasirian Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Polsek Pasirian tangkap pelaku penganiayaan anak dibawah umur

Lumajang - Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, Pelaku atas nama Ismail Khudori (33) ternyata merupakan spesialis curat yang telah dihukum di wilayah Polres Jombang.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Agustus 2019 namun Kapolsek Pasirian iptu Agus Sugiarto, mendapat informasi jika pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Polres Jombang, Jawa Timur karena terlibat tindak pidana aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan menjalani proses hukum di sana.

"Begitu mendengar jika pelaku akan bebas, kami langsung menyanggong dan menangkap pelaku saat keluar dari lembaga pemasyarakatan Jombang, " terang Agus.

Setelah menghilang selama satu tahun, Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil menangkap. Kini pelaku berada di Polsek Pasirian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun minimal 5 tahun. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Polri

Gagasan Strategis Kombes Arsal Sahban Antar Raih NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri

Lumajang – Di balik kemajuan teknologi blockchain yang selama ini dipuja sebagai simbol transparansi dan efisiensi, tersimpan ancaman serius bagi stabilitas keuangan negara. Kejahatan tanpa wajah, bergerak lintas negara, dan nyaris tanpa jejak kini menjadi tantangan nyata aparat penegak hukum. Isu krusial ini diungkap Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Naskah Strategis (NASTRAP) yang mengantarkannya meraih predikat NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2.