Narkoba Menyusahkanmu

Asyik Nyabu di Kontrakan Dua Sekawan Ini Dibekuk Tim Kuro Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Asyik Nyabu di Kontrakan Dua Sekawan Ini Dibekuk Tim Kuro Lumajang
2 Sekawan Nyabu di Tangkap Tim Kuro Polres Lumajang.

Lumajang - Anang Sofyan Hadi (37) asal Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Tompokersan Kecamatan Kota Lumajang bersama Dampe (32) warga Sampang Madura yang tinggal di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember ditangkap Tim Kuro Satreskoba Polres Lumajang.

Keduanya ditangkap lantaran menggelar pesta sabu dirumah kontrakan Anang Sofyan Hadi di Jalan Dieng Desa Dawuhan Kecamatan Sukodono pada sore menjelang malam jam 18.00 yang ada di rumah kontrakan itu.

“Penangakapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan ulahnya yang sering mabuk mabukan. Terang Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Dedy Foury Milewa.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) berupa Seperangkat alat hisap sabu (Bonk) yang terbuat dari botol plastik air mineral berisi air dan pada ujung tutup botol terdapat 2 buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih. Sedangkan salah satu ujung sedotan, terangkai dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu seberat 0,5 gram

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang-bukti langsung digelandang ke Polres Lumajang guna dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Sambil menunggu proses penyidikan, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan bersama pelaku kejahatan lain.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku jika barang haram tersebut dia dapat dari salah satu temannya yang dipesan melalui ponsel. Sementara keduanya mengaku, jika barang haram tersebut sebagai penambah setamina yang dibelinya dengan cara patungan.

“Apapun alsannya, kami tidak muda percaya begitu saja dan akan tetap memproses keduanya sesuai dengan perbuatannya. Kedua tesangka melanggar pasal112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ernowo. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Lakukan Audiensi

Tak Setuju Program Efisiensi Prabowo Sasar Kebutuan Dasar, Aliansi BEM se-Lumajang Datangi DPRD

Lumajang - Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Lumajang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (18/02/2025). Kedatangan mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya terhadap kebijakan program efisiensi pemerintah Prabowo Subianto yang menyasar program-program penting yang sangat mendasar salah satunya Pendidikan dan ekonomi.

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).