Terpengaruh Miras

Arek Jugosari Bacok Arek Kedung Pakis Diamankan Polsek Pasirian

Penulis : lumajangsatu.com -
Arek Jugosari Bacok Arek Kedung Pakis Diamankan Polsek Pasirian
Arek Jugosari Bacok Arek Kedung Pakis Diamankan Polsek Pasirian.

Lumajang - Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil menangkap pelaku pembacokan yang dilakukan oleh  Purwan Efendik (23) warga Dusun Krajan Desa Jugosari Kecamatan Candipuro hingga sebabkan Roni Wahyono (33) warga Dusun Kedung Pakis Desa Pasirian Kecamatan Pasirian bercucuran darah pada pundak kanan dan tangannya.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku mendatangi ke rumah korban untuk mengganti rugi kerusakan Hp milik adik korban yang bernama Rizki, namun korban tidak bersedia. Saat itu juga terjadilah adu mulut antara pelaku dan korban, karena pelaku dalam keadaan terpengaruh miras maka dia langsung mengeluarkan sebilah sabit yang dibawanya dan langsung membacok korban.

"Sebelumnya pelaku usai minum Anggur Merah hingga kalap tak bisa mengendalikan diri lantaran amarahnya" Kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto.

Selain mengamankan pelaku,pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah sabit, kaos dalam motif doreng, celana jeans pendek berwarna biru.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku sudah kami tahan di Polsek Pasirian" tutupnya. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.