Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun, Ini Aturannya

Penulis : lumajangsatu.com -
Ajak Orang Golput Diancam Pidana 3 Tahun, Ini Aturannya
Jakarta(Lumajangsatu.com)-Tingginya partisipasi pemilih adalah salahsatu ukuran suksesnya Pemilu. Karenanya hal-hal yang mengganggu partisipasi pemilih diancam serius oleh Undang-undang.

Undang-undang 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur tentang ketentuan pidana dan denda bagi orang yang mengajak pemilih lain golput alias tidak memilih.

Ketua KPU Husni Kamil Manik, menyatakan ketentuan itu memang ditulis Undang-undang, namun tidak menjadi konsentrasi KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

"Kerja KPU adalah mengajak seluruh pemilih menggunakan haknya," kata Husni Kamil Manik, di Four Season Hotel di Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (21/2/2014).

Menurut Husni, wacana itu tidak positif bagi perkembangan Pemilu yang tinggal sekitar 1 bulan lagi. KPU mengedepankan persuasif bukan ancaman-ancaman.

"Yang perlu didudukkan adalah memilih adalah hak, yang dilarang adalah upaya menghalangi terutama dengan kekerasan terhadap pemilih," ucapnya.

Dalam UU 8 tahun 2012 ada beberapa pasal terkait dengan partisipasi pemilih, namun setidaknya ada 2 pasal yang jelaskan tentang ancaman bagi yang mengajak orang golput. Berikut ketentuannya:

Pasal 292: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"

Pasal 301 ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta." (red)
 
sumber:detik.com

Editor : Redaksi

Hindari Berita Hoax

Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Lumajang - Seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Terutama menjelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lumajang 2024, semakin banyak informasi yang tidak jelas sumbernya dan bisa disebut sebagai informasi hoax. Di era digitalisasi seperti sekarang ini, berita Hoaks masih menjadi persoalan serius.

Lewat Kegiatan UKW

DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang memberikan dukungan penuh atas peningkatan kapasitas dan profesionalitas wartawan di Lumajang. Hal itu terlihat dari pemberian bantuan dana hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan UKW bekerjasama dengan Unitomo sebagai lembaga pengujinya.