KPU Abaikan Rekomendasi Panwas Untuk Lakukan Rekapitulasi Ulang

Penulis : lumajangsatu.com -
KPU Abaikan Rekomendasi Panwas Untuk Lakukan Rekapitulasi Ulang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menilai terlambat rekomendasi yang diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lumajang. Paslanya, rekapitulasi hasil perolehan suara Partai dan Caleg sudah lewat dua tahap, yakni berada di KPU Jatim dan KPU RI.
"Iya ada rekomendasi dari Panwaslu kepada KPU Lumajang," ujar Pudoli Sandra Divisi Hukum KPU kepada lumajangsatu.com, Senin (28/04/2014).

KPU kata Pudoli sudah menerima surat dari Panwaslu yang merekomendasikan adanya penghitungan atau rekapitulasi ulang di beberpa titik. Namun, karena tahapannya sudah lewat dan saat ini rekapitulasi sudah di KPU RI, maka KPU Lumajang hanya menerima saja dan tidak akan melaksanakan rekomenadi dari Panwaslu.

Bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi dan melihat adanya pelanggaran yang dilakukan KPU atau jajaran penyelenggara dibawah, naka dipersilahkan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Bagi yang merasa tidak puas, kami persilahkan untuk mengajukan gugatan ke MK," paparnya.

Disinggung daerah mana saja yang direkomendasikan untuk dilakukanrekapitulasi ulanag, Pudoli menyebutkan baru kecamatan Candipuro saja. Meskipuan KPU mendegar masih banyak daerah lain yang akan direkeomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang. Namun KPU kembali menegaskan bahwa rekmenadasi tersebut tidak mungkin dilaksanakan. KPU mempersilahkan bagi para pihak yang kurang puas untuk melakukan gugatan di MK.

"Untuk sementara masih Kecamatan candipuro saja, meskipun kami dengar banyak yang akan direkomendasikan untuk dilakukan rekapitulasi ulang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).