Tertangkap Tangan

Belasan Pohon Peneduh di Jalan Kapuas Lumajang Dijual Tanpa Ijin

Penulis : lumajangsatu.com -
Belasan Pohon Peneduh di Jalan Kapuas Lumajang Dijual Tanpa Ijin
Yuli Haris, Kepala DLH Lumajang saat melihat bekas pohon kakija di jalan Kapus yang ditebang dan dijual tanpa ijin

Lumajang - Pohon peneduh kanan-kiri jalan (kakija) di jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang ditebang dan dijual tanpa ijin. Aksi pencurian tersebut dipergoki langsung oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.

Petugas DLH kemudian mendatangi lokasi penebangan pohon bersama Polsek Kota Lumajang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari lokasi, polisi dan Satpol PP mengamankan 4 orang pekerja yang menebang dan 5 pohon Mahoni yang sudah ditebang, namun belum sempat diangkut.

"Kejadianya pada hari Sabtu (02/01) kita temukan orang yang menebang pohon peneduh dan tidak ada ijin masuk ke DLH," ujar Yuli Harismawati, Kepala DLH Lumajang, Selasa (05/01/2021).

Sebelumnya, sudah ada 17 pohon yang ditebang di sisi selatan jalan tanpa ada surat yang ijin masuk ke DLH. Saat berkoordinasi dengan proyek pembuatan gorong-gorong, juga tidak mengajukan penebangan pohon kepada DLH.

"Ada 17 pohon yang sudah ditebang terlebih dahulu, jadi kita merasa kecolongan," terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, ke-4 pekerja penebang pohon mengaku disuruh oleh SM yang berprofesi sebagai pemilik mebel. Polisi dan Satpol PP kemudian memanggil SM dan memintai keterangan dan dikethui bahwa SM membeli pohon kakija kepada dua orang inisial RN dan WR. "Kini kedua penjual itu sudah menghilang," jelas Yuli.

Dari hasil penyelidikan, di lokasi penebangan masih ada 5 pohon yang sudah roboh dan 6 pohon sudah ada dirumah SM. Sedangkan 69 pohon masih dalam proses tawar menawar antara RN, WR dan SM.

DLH sudah melapor kepada polisi agar kasus tersebut di proses sesuai dengan ketentuan hukum Pidana. Sebab, sudah masuk katagori pencurian aset negera berupa pohon peneduh. "Kita sudah lapor polisi dan kita ingin kasus ini di proses dengan hukum yang ada," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.