Tertangkap Tangan

Belasan Pohon Peneduh di Jalan Kapuas Lumajang Dijual Tanpa Ijin

Penulis : lumajangsatu.com -
Belasan Pohon Peneduh di Jalan Kapuas Lumajang Dijual Tanpa Ijin
Yuli Haris, Kepala DLH Lumajang saat melihat bekas pohon kakija di jalan Kapus yang ditebang dan dijual tanpa ijin

Lumajang - Pohon peneduh kanan-kiri jalan (kakija) di jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang ditebang dan dijual tanpa ijin. Aksi pencurian tersebut dipergoki langsung oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.

Petugas DLH kemudian mendatangi lokasi penebangan pohon bersama Polsek Kota Lumajang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari lokasi, polisi dan Satpol PP mengamankan 4 orang pekerja yang menebang dan 5 pohon Mahoni yang sudah ditebang, namun belum sempat diangkut.

"Kejadianya pada hari Sabtu (02/01) kita temukan orang yang menebang pohon peneduh dan tidak ada ijin masuk ke DLH," ujar Yuli Harismawati, Kepala DLH Lumajang, Selasa (05/01/2021).

Sebelumnya, sudah ada 17 pohon yang ditebang di sisi selatan jalan tanpa ada surat yang ijin masuk ke DLH. Saat berkoordinasi dengan proyek pembuatan gorong-gorong, juga tidak mengajukan penebangan pohon kepada DLH.

"Ada 17 pohon yang sudah ditebang terlebih dahulu, jadi kita merasa kecolongan," terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, ke-4 pekerja penebang pohon mengaku disuruh oleh SM yang berprofesi sebagai pemilik mebel. Polisi dan Satpol PP kemudian memanggil SM dan memintai keterangan dan dikethui bahwa SM membeli pohon kakija kepada dua orang inisial RN dan WR. "Kini kedua penjual itu sudah menghilang," jelas Yuli.

Dari hasil penyelidikan, di lokasi penebangan masih ada 5 pohon yang sudah roboh dan 6 pohon sudah ada dirumah SM. Sedangkan 69 pohon masih dalam proses tawar menawar antara RN, WR dan SM.

DLH sudah melapor kepada polisi agar kasus tersebut di proses sesuai dengan ketentuan hukum Pidana. Sebab, sudah masuk katagori pencurian aset negera berupa pohon peneduh. "Kita sudah lapor polisi dan kita ingin kasus ini di proses dengan hukum yang ada," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.