Waspada Covid-19

AKBP Eka Yekti Akan Sering Operasi Protokol Kesehatan

Penulis : lumajangsatu.com -
AKBP Eka Yekti Akan Sering Operasi Protokol Kesehatan
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti saat berkunjung ke kantor PMI bicara soal Covid-19.

Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Seno Hananto SIK M,Si akan melakukan operasi imbangan yang tingkatnya 70 % meskipun Kabupaten Lumajang tidak termasuk ppkm dan akan dilakukan mulai hari ini. Selasa, (12/1/2021).

Terlebih daerah pertokoan,wisata, tempat ibadah adapun tempat wisata dibagi menjadi dua yaitu malam dan siang. Pihaknya telah berkomitmen akan gencar lakukan himbauan terutama di hari Sabtu dan Minggu di tempat wisata.

Sedangkan untuk tempat ibadah pihaknya sangat membutuhkan para Ulama' agar para jamaah dihimbau pwkai masker serta jaga jarak.

" Virus ini harus dilawan namun saya butuh himbauan ulama', karena mereka yang didengar saat ibadah" Kata AKBP Eka.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti langsung menyisir operasi yustisi 2021 melalui anggotanya di Pasar Baru Lumajang Jl. Pattimura Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang.

"Hari ini kami bagi perwilayah dengan beberapa gabungan untuk lakukan operasi" Katanya.

Kegiatan tersebut petugas melaksanakan kegiatan pendislipinan penggunaan Masker kepada masyarakat dan pengendara R2 dan R4, dimana bagi masyarakat dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dihimbau agar menggunakan masker saat keluar rumah. Adapun pelanggar prokes 41 orang diberi tindakan berupa teguran lisan. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.