Sebanyak 36 Anggota PPK di Lampung Jadi Tersangka dan 4 Masih Buron

Penulis : lumajangsatu.com -
Sebanyak 36 Anggota PPK di Lampung Jadi Tersangka dan 4 Masih Buron
Lampung(lumajangsatu.com)- Sebanyak 36 penyelenggara Pemilu 2014 di Provinsi Lampung, ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pemilu oleh Polda Lampung, sejak Senin (5/5/2014).

Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, empat di antara puluhan tersangka itu kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Empat tersangka yang jadi buron itu adalah, Ali Rohmansyah, Iroman, Aan Setiawan, dan Almukmin.

"Ali adalah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat," kata Sulistyaningsih, Senin.

Ia mengatakan, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap keempat buronan tersebut. Adapun 32 tersangka yang lain, sebut dia, adalah para PPK kecamatan Tuba Udik Kabupaten Tubabar yakni Marzuki, Fahmi Manan, Sukri , Alki Hasan, Roni Irawan.

Lalu, PPK dari kecamatan Tumijajar Tuba Barat yakni Lukmansyah, Ahmad setiawan, Musarif, Harwidi, dan Tria albaet nur AD.

Berikutnya adalah, PPK Kecamatan Tuba Tengan Tuba Barat yakni Suwandi, Roy hanto, Afif susilo, dan Deswanto.

Tersangka berikutnya, lanjut Sulistyaningsih, adalah PPK Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang yakni Effendi dan Nasrul.

Sedangkan tersangka dari Wilayah Lampung Barat untuk Kecamatan Ngambur Lampung Barat, ujar dia, yakni Andri Oktoridhon PNS di KPU lampung Barat.

Kemudian, lanjut Sulistyaningsih, tersangka dari wilayah Way Kanan Kecamatan Blambangan Umpu adalah Edwar Apriadi, Feri Gunawan, Prio Handoko, Arifin, dan Asrudin.

"Ada lima laporan polisi yang telah dilimpahkan ke Kejati (terkait pidana pemilu ini) untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.(TBN.com)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).