Dibawa ke Mapolres Untuk di Periksa

Dua Warga Kalibendo Lumajang Mracang Tapi Dodolan Miras dan Obat Teler

Penulis : lumajangsatu.com -
Dua Warga Kalibendo Lumajang Mracang Tapi Dodolan Miras dan Obat Teler
Dua Warga Desa Kalibendo diamankan ketahuan jualan miras dan okerbaya.

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang jelang operasi pekat semeru telah berhasil ungkap peredaran miras tanpa ijin di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, diwaktu yang berbeda Polisi telah mengamankan 2 orang pelaku seorang laki-laki NP (33) dan Saudah (54) warga setempat Jumat, (19/3/2021)


Polisi telah mengamankan 89 botol miras yang diperjual belikan bebas kepada masyarakat sekitar, keduanya di berikan tipiring dan pembinaan.

Penjual miras ini diamankan ini dengan pola sembunyi-sembunyi untuk menghindari penertiban atau razia yang dilakukan pihak berwajib berkedok sebagai toko kelontong.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti menuturkan bahwa menjelang operasi pekat semeru pihaknya menyasar peredaran miras yang sangat menganggu dan bisa memicu timbulnya aksi kriminalitas. Untuk itu sejak awal pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Lumajang agar rutin melakukan razia.

"Selain itu agar para remaja tidak meneguk barang haram tersebut" tutup Kapolres saat di konfirmasi, Minggu (21/3/2021).

Kedua penjual miras dan obat keras berbahaya dimintai keterangan serta dikenai wajib lapor hingga sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Lumajang. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).