Curi Motor dan HP

Maling Modus Cukit Jendela Asal Kalibendo Lumajang Diringkus Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Maling Modus Cukit Jendela Asal Kalibendo Lumajang Diringkus Polisi
SRT (21) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian diringkus polisi

 

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil tangkap meling berinisial SRT (21) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian. Tersangka beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mencuri sepeda motor. Sedangkan hasil curiannya dijual kepada penadah yang kini statusnya menjadi buronan polisi.

Berdasarkan informasi dari polisi bahwa tersangka melancarkan aksinya pada hari Rabu (3/10/2021) mengambil barang dengan cara mencukit jendela samping kiri rumah korban. Selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban berupa sepeda motor dan Hp. Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa dari laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (5/1/2022) tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui" Kata AKP Fajar.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian. Sedangkan hasil dari uang curiannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. "Tersangka ini pengangguran" Kata dia.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Type 4D (Vega R) warna merah th 2008 noka:MH34D70028J871664, Nosin:4D7871678, 1 dosbok Hp merk Realme, 1 linggis alat untuk mencukit dan 1 obeng alat untuk mencukit. Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Lumajang.

Fajar juga menambahkan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam terkait pelaku yang masih buron. Pihaknya sudah mengantongi data-data tersangka, oleh karena itu percuma bersembunyi karena cepat atau lambat akan tertangkap.

"Jika masih melakukan tindakan pelanggaran terhadap hukum maka sanksi lebih berat sudah menanti tersangka," tegas Fajar.(Ind/yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.