Denda 500 Juta

Terdakwa Korupsi Pasar Hewan Lumajang Dihukum 4 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Terdakwa Korupsi Pasar Hewan Lumajang Dihukum 4 Tahun Penjara
Pasar Hewan Lumajang di Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang

Lumajang - 2 tersangka kasus korupsi pasar hewan Jogotrunan Kecamatan Lumajang sudah inkrah (inkracht van gewijsde). Terakhir, tanggal 24 Maret 2021 tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan eksekusi kepada Tri Yani Rahayu.

"Berdasarkan surat perintah nomor PRIN :02/M.5.28/Ft.3/03/2021 tim jeksa eksekutor melaksanankan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 94 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," ujar Fedy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (24/03/2021).

Tri Yani Rahayu diganjar pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Menghukum Tri Yani Rahayu untuk membayar denda pengganti sebesar Rp. 541.053.025.69.

"Apabila terdakwa tidak membayar sampai 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutup uang ganti rugi tersebut," paparnya.

Kasus pasar hewan Jogotrunan menyeret dua tersangka, pertama Yossie Sudarso mantan Kepala Dinas Pasar dan Tri Yani Rahayu sebagai kontraktor.

Yossie Sudarso tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tipikor, sehingga langsung kita ekseskusi. Sedangkan Tri Yani Rahayu melakukan upaya hukum hingga terbit putusan Mahkamah Agung.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.