Denda 500 Juta

Terdakwa Korupsi Pasar Hewan Lumajang Dihukum 4 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Terdakwa Korupsi Pasar Hewan Lumajang Dihukum 4 Tahun Penjara
Pasar Hewan Lumajang di Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang

Lumajang - 2 tersangka kasus korupsi pasar hewan Jogotrunan Kecamatan Lumajang sudah inkrah (inkracht van gewijsde). Terakhir, tanggal 24 Maret 2021 tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan eksekusi kepada Tri Yani Rahayu.

"Berdasarkan surat perintah nomor PRIN :02/M.5.28/Ft.3/03/2021 tim jeksa eksekutor melaksanankan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 94 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," ujar Fedy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (24/03/2021).

Tri Yani Rahayu diganjar pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Menghukum Tri Yani Rahayu untuk membayar denda pengganti sebesar Rp. 541.053.025.69.

"Apabila terdakwa tidak membayar sampai 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutup uang ganti rugi tersebut," paparnya.

Kasus pasar hewan Jogotrunan menyeret dua tersangka, pertama Yossie Sudarso mantan Kepala Dinas Pasar dan Tri Yani Rahayu sebagai kontraktor.

Yossie Sudarso tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tipikor, sehingga langsung kita ekseskusi. Sedangkan Tri Yani Rahayu melakukan upaya hukum hingga terbit putusan Mahkamah Agung.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.