Awas Narkoba Menyusahkanmu
Bakir Tunjung Randuagung Jadi Kurir Pengiriman Sabu di Lumajang
Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang telah mengungkap kasus pengedaran sabu tersangka berperan sebagai kurir yaitu Bakir (42) warga Desa Tunjung Kecamatan Randuagung, polisi berhasil temukan sabu seberat 0,69 gram Kamis, (1/3/2021).
Penangkapan bermula berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa di wilayah Randuagung sering adanya transaksi narkoba. Kemudian petugas berhasil menggerebek tersangka dikediamannya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna biru, 1 buah potongan plastik ukuran kecil berisi 0,05 Gram, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 620.000,5 buah plastik klip ukuran kecil, 2 sekrop potongan sedotan bening dan 1 buah HP merk Nokia warna merah dengan simcard 082229470XXX.
Berdasarkan informasi dari polisi bahwa pengakuan dari tersangka yang sehari- hari bekerja sebagai petani baru kali ini disuruh mengambil barang haram tersebut melalui telpon oleh seseorang.
"Kami akan segera ungkap pelaku dibalik ini Mbak" Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat pasal l 114 ayat ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kasus tersebut. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi