Antisipasi Balap Liar

Patroli Sahur Satlantas Polres Lumajang Temukan 10 Motor Tak Standar

Penulis : lumajangsatu.com -
Patroli Sahur Satlantas Polres Lumajang Temukan 10 Motor Tak Standar
Salah satu sepeda motor tak standar diamankan oleh Satlantas Polres Lumajang

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang lakukan patroli hunting sistem untuk antisipasi balapan liar ketika mendekati sahur. Saat patroli polisi mendapati 10 sepeda motor yang tidak sesuai standar, (20/04).

Patroli langsung dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Bayu Halim Nugroho untuk mencegah terjadinya aksi kegiatan balap liar yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu pengguna jalan lain. Para pengendara motor yang sepeda motornya tidak sesuai standar langsung diberi tindakan tilang sedangkan sepedanya diamankan di Mapolres Lumajang.

Bagi pengendara yang ingin mengambil sepeda motor yang diamankan setelah Bulan Suci Ramadhan. Syaratnya untuk mengambil sepeda motor harus mengganti sesuai dengan standard.

Selain itu juga personil yang patroli juga melakukan himbauan protokol kesehatan kepada warga yang ditemui tidak menggunakan masker.

"Mensosialisasikan pelaksanaan operasi Keselamatan Semeru 2021 kepada masyarakat untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di tengah mewabahnya Pandemi Covid 19," pungkas pria kelahiran Bangka belitung itu.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.