Diproses Hukum

Sopir Truk Oleng Viral Lumajang Asal Desa Madurejo Diamankan Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Sopir Truk Oleng Viral Lumajang  Asal Desa Madurejo Diamankan Polisi
Sopir Truk Oleng (tengah) Diamankan Polisi Lumajang.

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang menindak tegas perilaku pengemudi truk oleng yang sempat viral di Media Sosial karena sangat membahayakan pengendara lainnya, AD (20) warga Desa Madurejo Kecamatan Pasirian menyesali perbuatannya hal itu lantaran kebutuhan konten youtube , Rabu ( 19/5/2021).

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. mengatakan bahwa pengemudi truk dilakukan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya serta dikenakan sanksi tilang.

"Tindakan kami lakukan kepada pemuda tersebut pertama dilakukan tindakan tilang dan kendaraan truk kami tahan," ungkap AKP Bayu Halim Nugroho.

Dia menambahkan, pemuda yang diamankan oleh Satlantas untuk memberikan sosialisasi terkait etika berlalu lintas dan undang-undang lalu lintas kepada masyarakat. Hal itu bertujuan agar masyarakat paham bahwa sosialisasi keselamatan berlalu lintas itu mengajak orang selamat ,jangan sampai upaya dilakukan tidak didukung oleh perilaku yang membahayakan.

"Jadi ini pembelajaran lainnya bahwa perilaku yang membahayakan itu sangat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," jelas AKP Bayu.

Kendaraan truk saat ini ditahan di Polres Lumajang lantaran telah melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta tanpa harus mengakibatkan kecelakaan.

"Karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain dan dapat menimbulkan laka lantas., sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap pengemudi truk," Pungkas AKP Bayu Halim Nugroho. (ind/har/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.