Diproses Hukum
Sopir Truk Oleng Viral Lumajang Asal Desa Madurejo Diamankan Polisi
Lumajang - Satlantas Polres Lumajang menindak tegas perilaku pengemudi truk oleng yang sempat viral di Media Sosial karena sangat membahayakan pengendara lainnya, AD (20) warga Desa Madurejo Kecamatan Pasirian menyesali perbuatannya hal itu lantaran kebutuhan konten youtube , Rabu ( 19/5/2021).
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. mengatakan bahwa pengemudi truk dilakukan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya serta dikenakan sanksi tilang.
"Tindakan kami lakukan kepada pemuda tersebut pertama dilakukan tindakan tilang dan kendaraan truk kami tahan," ungkap AKP Bayu Halim Nugroho.
Dia menambahkan, pemuda yang diamankan oleh Satlantas untuk memberikan sosialisasi terkait etika berlalu lintas dan undang-undang lalu lintas kepada masyarakat. Hal itu bertujuan agar masyarakat paham bahwa sosialisasi keselamatan berlalu lintas itu mengajak orang selamat ,jangan sampai upaya dilakukan tidak didukung oleh perilaku yang membahayakan.
"Jadi ini pembelajaran lainnya bahwa perilaku yang membahayakan itu sangat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," jelas AKP Bayu.
Kendaraan truk saat ini ditahan di Polres Lumajang lantaran telah melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta tanpa harus mengakibatkan kecelakaan.
"Karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain dan dapat menimbulkan laka lantas., sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap pengemudi truk," Pungkas AKP Bayu Halim Nugroho. (ind/har/red)
Editor : Redaksi