Tak Ada Ijin dan Timbulkan Kerumunan

EO Konser Tri Suaka Anniversary Elmoist Dipanggil Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
EO Konser Tri Suaka Anniversary Elmoist Dipanggil Polres Lumajang
Salah satu unggahan di medis sosial kemeriahan acara konser Tri Suaka Anniversary Klinik Kecantikan Elmoist

Lumajang - Viral vedio perayaan ulang tahun ke 1 klinik Elmoist dengan menghadirkan musisi Tri Suaka langsung disikapi oleh polisi. Polres Lumajang langsung memanggil pihak event organizer (EO) untuk klarifikasi secara tertutup. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerumunan massa ditengah situasi pandemi Covid19, Senin (28/06/2021).

Pemanggilan tersebut langsung dilakukan oleh Kanit Sosbud IPP Polres Lumajang Aiptu Bambang SH. Tampak hadir ketua panitia Dimas Saputra dan wakil ketua untuk memberikan klarifikasi atas kegiatan tersebut.

Kegiatan ulang tahun Elmoist terlaksana pada Sabtu, 26 Juni 2021 dari jam 10.00 sampai 13 .00 WIB bertempat di Gedung Serba Guna Graha Surya  Mahameru Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tompokersan. Diduga, acara menimbulkan kerumunan massa dan mengabaikan Prokes ditengah pandemi Covid 19. Sedangkan acara yang digelarpun tidak memiliki surat ijin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Dari hasil pemanggilan polisi bahwa pihak panitia akan bertanggung jawab apabila ditemukan klaster baru penyebaran Covid 19 ditempat tersebut. Kemudian sudah dilakukan pembuatan surat pernyataan diatas materai oleh pihak Polres Lumajang yang di tandatangi oleh ketua panitia kegiatan perayaan  ulang tahun  ke 1 klinik Elmoist.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengungkapkan bahwa pihaknya nantinya juga akan memanggil pemilik gedung tersebut karena sudah diijinkan untuk menyewa. "Acara giat seni saja kami tidak mengijinkan karena Lumajang masih di zona orange," tutup Eka ketika ditemui di Mapolres Lumajang.

Sementara itu, pihak owner klinik kecantikan Elmoist saat dikonfirmasi tim Lumajangsatu.com mengarahkan kepada panitia pelaksana atau Event Organizer. Sedangkan pihak EO usai dilakukan pemeriksaan oleh polisi enggan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Ind/yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.