Tindak Lanjuti SE Menteri Agama
Ini Isi SE Bupati Lumajang Soal Idul Adha dan Penyembelihan Qurban
Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengelurkan surat edaran (SE) untuk PPKM Darurat pelaksanaan takbir, sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban. Berikut isi lengkap SE Bupati Lumajang.
SURAT EDARAN NOMOR : 451/1663/ 427.1/2021
TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT CORONA ViRUS DISEASE 2019 (COVTD-I9) Di TEMPAT IBADAT DAN PETUNJUK PELAKSANAAN MALAM TAKBIRAN, SHALAT'IDUL ADHA
DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 M/2A21 M DI LUMAJANG.
Dalam rangka mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Corona Virus Drsease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta memperhatikan instruksi menteri Dalam negeri Nomor 15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2A21 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Rl Nomor: SE 17 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat lbadat. Malam Takbiran, Shalat ldul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hl2O21 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diperlukan adanya kebijakan penanggulangan penularan COVID-19 yang lebih optimal dan masif di tempat ibadat dan pelaksanaan ldul Adha 1442 Hl2O21 M di Kabupaten Lumajang
sebagai berikut :
1. Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat lbadat.
a. Selama pemberlakuan PPKM Darurat peribadatan di tempat ibadat (masjid, musholla, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah maupun perusahaan DITIADAKAN Sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masingmasing.
b. Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja trishannya dan tanda lainnya sebagai tanda masuknya waktu ibadah tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan;
c. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat tempat peribadatan harus tetap terjaga kebersian kesuciannya.
2. Malam Takbiran dan ShalatHariRaya ldul Adha.
a. Penyelenggaraan malam takbiran di masjidlmusholla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah;
b. Takbir keliling baik dengan arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya DITIADAKAN;
c. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 HDA21 M di masjid/mushala yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat DITIADAKAN;
d. Takbir dan Shalat Hari Raya ldul Adha 1442 H/2021 M dapat dilakukan dirumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat ldul Adha.
3. Pelaksaanaan Qurban.
Pelaksaanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan :
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai ketentuan syariat lslam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah agarwaktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00-12.00);
c. Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan dengan ketentuan :
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi :
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui ketua RT;
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban disetiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermagun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengutitan pencaeahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.
d) Penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi dan memantau para petugas agar tidak menyentuh mata hidung, mulut, dan telinga serta sering cucitangan dengan sabun atau hand sanitizer. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu dengan anggota keluarga;
g) Tidak dianjurkan mengadakan makan bersama di tempat penyembelihan.
3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfektan seluruh peralatian sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai d ilaksanakan;
b) Menerapkan sistem 1 orang 1 alat. Jika ada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfektan sebelum digunakan.
Ketentuan lain :
a) Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid 19, seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signffikan angka positif Covid -19 pelaksanaan Surat Edaran iniakan disesuaikan dengan kondisi setempat.
b) Camat dan satuan tugas Covid-19 kecamatan, untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hirarkis melalui desa/kelurahan dan satuan tugas Covid-1 9 desa/kelurahan.
c) Surat Edaran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan masa berlakukanya instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.
SE ditandatangani Bupati Lumajang Thoriqul Haq tertanggal 14 Juli 2021. Dengan tembusan Kepala Perangkat Daerah se-Lumajang, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, ketua Organisasi Sosial Keagamaan dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi