Ratusan Perangkat Desa di Lumajang Kosong

Penulis : lumajangsatu.com -
Ratusan Perangkat Desa di Lumajang Kosong
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang secara rutin setiap semester melakukan evaluasi dengan satuan kerja pernagkat daerah (SKPD) dijajaran Pemkab Lumajang. Komisi A juga terus melakukan pemantauan di pemerintahan desa dan memeinta pemerintah untuk segera mengusi kekosongan perangkat desa.

"Yang paling penting juga, kita terus melakukan pemantauan terhadap desa yang saat ini masih banyak perangkatnya tidak terisi," ujar H. Akhmat ST, wakil ketua Komisi A DPRD Lumajang, Senin (02/06/2014).

Dari pantauan Komisi A ada ratusan kekosongan perangkat desa, bai kaur, kasun bahkan ada juga desa yang tidak memiliki sekdes. Jika kekosongan perangkat tidak segera ditasi, maka desa akan kesulitan untuk menyambut Undang-Undang Desa yang baru.

"Kita terus mendorong pemerintah untuk melengkapi kekosongan perangkat desa, apalagi undang-undang yang baru akan segera diberlakukan," jelasnya.

Jika peraturan pemerintah (PP) terbit dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda) dan Peraturan bupati (perbup) maka desa akan menerima alokasi dana dari APBN antara 1 miliar hingga 1,5 miliar. Oleh sebab itu, kekosongan perangkat haru segera dipenuhi.

" Jika sudah diterapkan maka desa akan mendapatkan dana yang besar," paparnya.

Lebih lajut H. Akhmat menjelaskan, bahwa setiap tahunnya DPRD menganggarkan secara penuh untuk tunjangan perangkat desa. Apabila masih banyak pernagkat desa yang kosong, maka silpa APBD akan sangat banyak.

"Jika banyak perangkat desa kosong maka silpa APBD akan banyak, oleh seba itu peragkat desa yang belum terisi kita dorong terus untuk segara diisi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).