Status Bisa Jadi Tersangka
Polisi Periksa 15 Saksi Penyelewengan Dana PKH Sawaran Kulon Lumajang
Lumajang - Polres Lumajang sudah panggil 15 orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH, BPNT/BSP maupun Bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Dari beberapa saksi yang terpanggil memungkinkan jika akan berubah status menjadi tersangka namun tunggu beberapa tahap, Rabu (01/09/2021).
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa saksi tersebut yang telah dipanggil merupakan pendamping PKH, Dinsos, E-Warung dan Korlap Kabupaten. Pihaknya juga secepatnya akan tetapkan tersangka jika pengaduan ini sudah stop.
"Karena kami menjumlahkan seluruh kerugian yang ada" kata AKBP Eka.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa modus terjadinya kasus ini karena kepolosan warga yang gaptek. Lalu mereka memanfaatkan situasi ini untuk dijadikan ajang manipulasi data.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi