SIM Mati Selama PPKM

Satlantas Polres Lumajang Perpamjang Dispensasi Perpanjang SIM

Penulis : lumajangsatu.com -
Satlantas Polres Lumajang Perpamjang Dispensasi Perpanjang SIM
KRI Satlantas Polres Lumajang Ipda Dodit Prasetyo

Lumajang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Satlantas Polres Lumajang dalam hal ini menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Selama masa PPKM ini banyak aktivitas terganggu, mulai dari kegiatan sehari-hari maupun kegiatan pembayaran wajib yang dilakukan masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut adalah perpanjangan SIM yang mempunyai batas waktu pembayaran. Namun pihak Kepolisian memberi kelongaran perpanjangan SIM yang sudah jatuh tempo atau masa berlakunya habis.

KRI Satlantas Polres Lumajang Ipda Dodit Prasetyo menuturkan bahwa bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021. Dengan mekanisme perpanjangan dan dapat melayani pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga memberikan dispensasi buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021.Mereka yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat mengurus pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021.

Selama program dispensasi ini berlangsung, masyarakat tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru, cukup melaksanakan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa. Jika pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Pihaknya juga menghimbau bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM agar segera diurus, karena jika terlambat maka akan harus mengganti dengan SIM yang baru. "Itu sudah peraturannya Mbak," kata dia.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.