Pengedar Sudah Tertangkap

Polisi Buru Bandar Pemasok Sabu 2 Tersangka Warga Kunir Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Buru Bandar Pemasok Sabu 2 Tersangka Warga Kunir Lumajang
Barang bukti diamankan polisi dari dua pengedar sabu-sabu asal Kunir

 

Kunir - Tertangkapnya 2 pengedar sabu asal Kecamatan Kunir atas nama Lambang (34) warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir dan Endrik (33) Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir, dapat pasokan sabu-sabu dari orang lain yang kini masih diburu oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

Menurut KBO Narkoba Polres Lumajang Ipda Sukirno bahwa pemasok barang haram tersebut kini sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka yang ditangkap oleh polisi ini merupakan pemain baru, namun pemasoknya seorang residivis.

"Kami kejar pemasoknya itu Mbak," kata Ipda Sukirno, Rabu (06/10/2021).

Menurut Informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka Endrik ditangkap ketika menanti pembeli saat berada di gang rumahnya pada jam 21.00 WIB Sabtu, (2/10/2021). Selang tiga jam kemudian petugas menangkap Lambang yang saat itu akan melakukan transaksi jual beli menanti konsumen, berada di samping rumahnya.

Sebelum melakukan transaksi barang haram tersebut kedua tersangka juga usai melakukan pesta sabu. Hal ini untuk meyakinkan konsumen bahwa si penjual juga memakai.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Lambang berupa 1 HP Oppo, uang hasil penjualan 100.000, tiga kristal sabu dan klip plastik. Sedangkan BB dari Endrik berupa dua klip serbuk kristal, Hp Samsung dan Sepeda Motor Suzuki.

Kini keduanya dijerat dengan pasal 114 (1) Subsidair 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sub pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.