Pengedar Sudah Tertangkap

Polisi Buru Bandar Pemasok Sabu 2 Tersangka Warga Kunir Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Buru Bandar Pemasok Sabu 2 Tersangka Warga Kunir Lumajang
Barang bukti diamankan polisi dari dua pengedar sabu-sabu asal Kunir

 

Kunir - Tertangkapnya 2 pengedar sabu asal Kecamatan Kunir atas nama Lambang (34) warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir dan Endrik (33) Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir, dapat pasokan sabu-sabu dari orang lain yang kini masih diburu oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

Menurut KBO Narkoba Polres Lumajang Ipda Sukirno bahwa pemasok barang haram tersebut kini sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka yang ditangkap oleh polisi ini merupakan pemain baru, namun pemasoknya seorang residivis.

"Kami kejar pemasoknya itu Mbak," kata Ipda Sukirno, Rabu (06/10/2021).

Menurut Informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka Endrik ditangkap ketika menanti pembeli saat berada di gang rumahnya pada jam 21.00 WIB Sabtu, (2/10/2021). Selang tiga jam kemudian petugas menangkap Lambang yang saat itu akan melakukan transaksi jual beli menanti konsumen, berada di samping rumahnya.

Sebelum melakukan transaksi barang haram tersebut kedua tersangka juga usai melakukan pesta sabu. Hal ini untuk meyakinkan konsumen bahwa si penjual juga memakai.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Lambang berupa 1 HP Oppo, uang hasil penjualan 100.000, tiga kristal sabu dan klip plastik. Sedangkan BB dari Endrik berupa dua klip serbuk kristal, Hp Samsung dan Sepeda Motor Suzuki.

Kini keduanya dijerat dengan pasal 114 (1) Subsidair 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sub pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.