Jualan Pil Anjing Untuk Teler, 3 Pemuda Penganguran DIbekuk

Penulis : lumajangsatu.com -
Jualan Pil Anjing Untuk Teler, 3 Pemuda Penganguran DIbekuk
Lumajang(lumajangsatu.com) -Tiga pengedar pil koplo di bekuk satuan reskoba polres lumajang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil obat anjing gila ini.

3 pelaku yakni, Komar (19) Warga Aelok Anyar-Pasirian, Rosul (22) warga Pandan Arum dan Dany warga Besuk-Tempeh di gelandang ke ruang Reskoba Polres Lumajang.

Kasat Reskoba Akp amin sudjandono mentakan,  penangkapan tesrangka ini berkat kecerdikan anak buahnya. Karena banyak peredaran barang-barang terlarang ini diwialayah tempeh, untuk pil anjing untuk teler.

"Mereka ini sangat rapi dan dijual antar teman, untung bisa diketahui, bisa-bisa korbannya banyak," ungkap Amin.

Dari hasil penyelidikan, barang yang digunakan untuk anjing gila ini berasa dari ketiga tersangka. Polisi yang menyamar sebagai pembeli ini, menangkap tesangka di rumahnya.
"Pengakuan para tesrangka/ barang-barang ini berasal dari wilayah pasirian," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil koplo jenis obat anjing gila. Kini tersangka akan dijerat dengan uu kesehatan dan  ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.(ray/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).