Susunan RDTR Wilayah Perkotaan

Cak Thoriq Ajukan Perpindahan Kantor Pemerintahan Lumajang ke JLT

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Ajukan Perpindahan Kantor Pemerintahan Lumajang ke JLT
Cak Thoriq Hadiri Rapat rangka persetujuan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang 2021-2041 di Ballroom Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berharap Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang dapat disusun dan dipastikan terkontrol. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka persetujuan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang 2021-2041 di Ballroom Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Harus mita kaji RDTR untuk kita memastikan bahwa perkembangan ini betul-betul terkontrol," ujarnya.

Bupati mengungkapkan bahwa ke depan ia berkeinginan daerah perkantoran akan dipindah ke Jalan Lintas Tengah (JLT) dengan tujuan mewujudkan wilayah perkotaan Lumajang sebagai pusat pemerintahan yang didukung pusat perdagangan dan jasa dengan skala kegiatan regional yang terpadu dan berkelanjutan.

"Rencana kami, perkantoran pemerintahan daerah pindah ke JLT, yang jalannya luas, double track, karena perkantoran pemerintahan yang sekarang sudah kami rasa sangat sempit dan terlalu crowded, begitu perkantoran baik pemerintahan, lebaga vertikal pindah ke JLT supaya antar kelembagaan memiliki sarana yang lebih representatif untuk melayani masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementeraian Agraria dan Tata ruang/ BPN, Abdul Kamarzuki menjelaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu juga sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang.

Dirjen Tata Ruang tersebut berharap Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disusun di Lumajang diperkuat dengan RDTR. Ia menjelaskan bahwa RDTR sudah masuk ke dalam Online Single Submission (OSS), jadi apabila ada permintaan perizinan dalam kawasan LP2B yang telah ditetapkan dalam RDTR akan secara otomatis ditolak.

"Perda bapak bupati Lumajang terkait LP2B itu hanya masukan bukan mengikat, yang ngikat itu dimasukkan ke RDTR, karena begitu masuk di RDTR, pengembang yang mau masuk nanti otomatis akan tertolak, tapi harus dipastikan bahwa masyarakatnya mempertahankan lahan pertanian nanti dikunci di RDTR," jelasnya. (Komin/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.