Awas Rokok Illegal Beredar
Manfaat DBHCHT Untuk Pembangunan Daerah Seperti Lumajang
Lumajang - Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko mengatakan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial.
"DBHCHT itu sangat penting bagi daerah," kata Nugroho saat sosialisasi dikemas Talkshow Off Air Radio LPPL Suara Lumajang, di Warung Makan Dalame Pakdhe Kecamatan Gucialit Rabu (27/10) lalu.
Untuk itu, tambah dia, jika peredaran rokok ilegal semakin marak, maka pendapatan negara akan berkurang. Hal itu akan berimbas pada penurunan anggaran yang diberikan kepada pemerintah daerah, dan pembangunan yang dilakukan juga akan terhambat.
"Semakin marak rokok ilegal, sumber penerimaan negara bekurang, imbasnya dana transfer yang dibagikan ke daerah juga berkurang. Itu mengurangi upaya pemerintah daerah untuk membangun daerah," ungkapnya.
Nugroho meminta adanya partisipasi dari semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.
"Tentu daerah harus bisa berkontribusi dengan pihak terkait dengan unsur pengusaha dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal," imbuhnya.
Di sisi lain, Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo mengungkapkan peredaran Rokok Ilegal sangat berbahaya, terutama bagi pendapatan negara yang nantinya juga dikembalikan pada kepentingan masyarakat.
"Kalau rokok illegal beredar, negara tidak ada pemasukan dalam membantu pembangunan dalam hal kesehatatan," paparnya.
Beberapa dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, diantaranya ;
1. Kondisi pasar terganggu karena harga rokok terpaut jauh
2. Merugikan keuangan negara dari segi penerimaan negara yang berkurang sehingga berdampak pada anggaran yang dikembalikan kepada masyarakat ikut turun
3. Merugikan industri rokok legal yang di dalamnya mampu menyerap banyak tenaga kerja di indonesia
4. Tidak adanya informasi kandungan Tar dan Nikotin dalam bungkus rokok, sehingga dikhawatirkan tidak sesuai dengan standar produksi rokok yang dianjurkan.
Nila meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya praktek jual-beli atau produksi rokok ilegal melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Probolinggo, baik melalui telpon, email atau sosial media. Ia pun menjamin kerahasiaan identitas dan laporan masyarakat. (Komin/har/red)
Editor : Redaksi