Agar Tak Ganggu Pembelajaran

Komisi D DPRD Madiasi Konflik Tanah SDN Jatimulyo 01 Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi D DPRD Madiasi Konflik Tanah SDN Jatimulyo 01 Lumajang
Madiasi DPRD akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antar penggugat dan tergugat

Kunir - Konflik lahan SDN Negeri 01 Jatimulyo Kecamatan Kunir akhirnya berakhir. Komisi D DPRD Lumajang menfasilitasi pihak penggugat dan pihak sekolah untuk menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

"Alhamdulillah, di hari pahalwan nasional ini, anak-anak kita sudah bisa masuk sekolah," ujar Supartman SH, Ketua Komisi DPRD Lumajang, Rabu (10/11/2021).

Ada kesepakan yang dicapai antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah. Salah satunya Pemerintah harus menganggarkan dana untuk ganti rugi, jika sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini kan masih proses di MA, jadi jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah harus menyedikan dana ganti rugi," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Kesepakan berikutnya selama proses gugatan, kegiatan belajar dan mengajar berjalan seperti biasa. Awalnya, pihak ahli waris melakukan pensegelan sekolah, sehingga siswa tidak bisa masuk ke sekolah.

"Kita selesaikan secara bersama-sama antara penggugat, kepala desa, kecamatan dan Dinas Pendidikan. Kita tidak ingin ini menggangu proses belajar dan mengajar," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.