Buron 10 Bulan

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Candipuro Lumajang Curi HP

Penulis : lumajangsatu.com -
Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Candipuro Lumajang Curi HP
FPR (25) warga Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro saat diamankan polisi

Candipuro - Sepuluh bulan menjadi buron kini residivis maling spesialis Hp berhasil dibekuk oleh Polsek Candipuro. Tersangka berinisial FPR (25) warga Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro diringkus polisi dalam persembunyiannya ada di rumah tetangganya. Senin, (22/11)

Menurut informasi yang didapat dari polisi bahwa sebelumnya pelaku pernah mendekam dibalik jeruji pada tahun 2016 dengan kasus curanmor. Sedangkan modus yang dilakukan pelaku lantaran faktor ekonomi.

Kapolsek Candipuro AKP Sajito mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Hp merk Samsung J1,baju pelaku dan celana. "Pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan" kata AKP Sajito, Selasa (23/11/2021).

Akibat dari perbuatannya, keduanya kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Candipuro dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.